BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Togi Pardede menunda sidang putusan terdakwa Subandi Gunadi dengan dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Rabu (12/10/2022).
Dalam persidangan, Majelis Hakim manyatakan, belum siap dengan putusanya, sehingga sidang putusan ditunda 2 pekan kedepan.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Subandi Gunadi dianggap terbukti melanggar Pasal 378 KUHP memenuhi unsur menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang dengan rangkaian kata-kata bohong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa memperdaya saksi korban Fransisca sebagaimana keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang terungkap atau diperlihatkan dalam persidangan.
Dengan terbukti secara sah dan meyakinkan unsur tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subandi Gunadi dituntut tiga tahun penjara.
JPU juga meminta Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede agar menolak pendapat dan permohonan Penasihat Hukum terdakwa yang tertuang dalam pembelaan atau pledoi.
Menerima seluruh dalil-dalil JPU baik dalam tuntutan maupun pada replik yaitu menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi korban Fransisca kenal bahkan akrab dengan terdakwa Subandi Gunadi tahun 1997 di Surabaya.
Kemudian bertemu tahun 2010 di Surabaya dan saat ini terdakwa Subandi Gunadi yang pengusaha property memperkenalkan Harjanti Hudaja, istrinya.
Harjanti bersama Subandi mengatakan bahwa mereka tengah bisnis property dan membutuhkan dana. Saksi korban Francisca diajak investasi dengan memperoleh keuntungan 3 – 5 persen jangka waktu tiga minggu dari uang diberikan.
“Sis, ini gue lagi jalanin proyek, butuh tambahan modal, lho mau ngak titip modal lho di gue nanti ada keuntungannya, dari pada duit lho disimpan di deposito,” demikian Harjanti sebagaimana ditirukan JPU dalam repliknya.
Fransisca tertarik sehingga menyertakan modal hingga mencapai Rp5 miliar. Awal, sempat ditransfer keuntungan. Bahkan Harjanti dan Subandi memberikan cek dan Billyet Giro atas nama PT. Citrindra sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban.
Belakangan diketahui perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi dan didapat fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan Billyet Giro tersebut.
Selain cek dan Giro Bilyet dengan perincian sebagai berikut:
Satu lembar Cek Bank Mandiri dengan Nomor FQ900351 untuk pencairan pada tanggal 15 Februari 2019 sebesar Rp1.000.000.000, Dua, 1 lembar Billyet Giro dengan Nomor CL892491 untuk pencairan pada tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp3.200.000.000.
Terdakwa Subandi bersama istri Harjanti juga memberikan jaminan tambahan berupa Surat Pernyataan Uang titipan sebanyak dua lembar masing-masing senilai Rp500.000.000 dan Rp1.000.000.000, sehingga total menjadi Rp1.500.000.000. (Dewi)