Belum Siap, Vonis Terdakwa Penipuan Subandi Gunadi Ditunda

- Jurnalis

Jumat, 14 Oktober 2022 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Togi Pardede menunda sidang putusan terdakwa Subandi Gunadi dengan dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Rabu (12/10/2022).

Dalam persidangan, Majelis Hakim manyatakan, belum siap dengan putusanya, sehingga sidang putusan ditunda 2 pekan kedepan.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Subandi Gunadi dianggap terbukti melanggar Pasal 378 KUHP memenuhi unsur menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang dengan rangkaian kata-kata bohong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa memperdaya saksi korban Fransisca sebagaimana keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang terungkap atau diperlihatkan dalam persidangan.

Dengan terbukti secara sah dan meyakinkan unsur tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subandi Gunadi dituntut tiga tahun penjara.

JPU juga meminta Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede agar menolak pendapat dan permohonan Penasihat Hukum terdakwa yang tertuang dalam pembelaan atau pledoi.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Menerima seluruh dalil-dalil JPU baik dalam tuntutan maupun pada replik yaitu menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi korban Fransisca kenal bahkan akrab dengan terdakwa Subandi Gunadi tahun 1997 di Surabaya.

Kemudian bertemu tahun 2010 di Surabaya dan saat ini terdakwa Subandi Gunadi yang pengusaha property memperkenalkan Harjanti Hudaja, istrinya.

Harjanti bersama Subandi mengatakan bahwa mereka tengah bisnis property dan membutuhkan dana. Saksi korban Francisca diajak investasi dengan memperoleh keuntungan 3 – 5 persen jangka waktu tiga minggu dari uang diberikan.

“Sis, ini gue lagi jalanin proyek, butuh tambahan modal, lho mau ngak titip modal lho di gue nanti ada keuntungannya, dari pada duit lho disimpan di deposito,” demikian Harjanti sebagaimana ditirukan JPU dalam repliknya.

Fransisca tertarik sehingga menyertakan modal hingga mencapai Rp5 miliar. Awal, sempat ditransfer keuntungan. Bahkan Harjanti dan Subandi memberikan cek dan Billyet Giro atas nama PT. Citrindra sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Belakangan diketahui perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi dan didapat fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan Billyet Giro tersebut.

Selain cek dan Giro Bilyet dengan perincian sebagai berikut:

Satu lembar Cek Bank Mandiri dengan Nomor FQ900351 untuk pencairan pada tanggal 15 Februari 2019 sebesar Rp1.000.000.000, Dua, 1 lembar Billyet Giro dengan Nomor CL892491 untuk pencairan pada tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp3.200.000.000.

Terdakwa Subandi bersama istri Harjanti juga memberikan jaminan tambahan berupa Surat Pernyataan Uang titipan sebanyak dua lembar masing-masing senilai Rp500.000.000 dan Rp1.000.000.000, sehingga total menjadi Rp1.500.000.000. (Dewi)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB