Polsek Bantar Gebang Kota Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Bantar Gebang Kota Bekasi

Polsek Bantar Gebang Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bantargebang Kota Bekasi, berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) yang berperan sebagai penadah dengan mengamankan lima pelaku yang khusus menerima hasil pencurian kendaraan bermotor roda dua type CBR, Senin (10/10/2022).

Kapolsek Bantargebang, Kompol Samsono mengatakan, lima pelaku AS, T, J, H dan AF dimana AS yang menjadi penjual berupa pretelan atau copotan. Sedangkan T yang menjadi penadah, sementara pelaku T, J dan AF sebagai kurir yang mengirim motor kepada tersangkanya AS.

“Kasus ini berawal adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor type CBR ke Polsek Bantargebang pada minggu pagi sekitar pukul 04.30 WIB tanggal 3 Juli 2022 di Jalan Raya Mustika Jaya, Bantargebang, Kota Bekasi,” kata Kompol Samsono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, sambung Samsono, korban pada tanggal 5 Juli 2022 melihat adanya postingan Facebook yang menjual sparepart berupa tangki bahan bakar punya Honda CBR.

“Korban mengenali tangki CBR yang di Posting di Facebook dengan akun KAKA, kemudian menghubungi admin untuk melihat barang tersebut dengan alasan berminat untuk membelinya,” terang Samsono didampingi Kasie Humas Kompol, Erna dan Kanit Reskrim, AKP Karna Tiana.

Baca Juga :  PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selanjutnya, terjadilah komunikasi korban dengan akun Facebook bernama akun KAKA yang dikelola saudara F. Setelah ditelusuri, kemudian janjian pelapor dengan F yang menawarkan barang melalui akun Facebook.

Setelah datang ke toko yang ditemui bos dari saudara F yang bernama AS, pelapor mencoba menawar apa yang sudah ditawarkan melalui akun Facebook, namun demikian di dalam tokonya rupanya tangki yang ditawarkan sudah terjual oleh saudara AS.

“Tapi, masih ada barang-barang lain yang dilihat pelapor didalam tokonya berupa lampu depan dan tutup tangki, kebetulan pelapor ini mengenali dan mencoba tutup tangki yang dia coba dengan kunci yang dibawa korban dan pas. Lampu CBR juga punya korban yang masih menyimpan foto motornya,” beber Kapolsek.

“Dari hasil transaksi itu, korban melaporkan kepada kami dan bekerja sama dengan kami akhirnya kami mengamankan saudara AS, lalu dilanjutakan penyelidikan dari mana barang itu dimilikinya,” sambung Samsono.

Kemudian, melakukan observasi dan menangkap saudara T dengan cara memancing untuk menjual kembali ke saudara T dimana T sudah berhubungan bisnis dengan AS selama 1 tahun dan AS mendapatkan bagian bagian motor ini dari saudara T.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

“Tersangka T ini sudah melakukan tindakan ini penjual itu hampir sekitar 50-an namun demikian yang dioperkan saudara AS sekitar 7 dan dia ditemani oleh teman-temannya pelaku J, H dan AF untuk mengantarkan barang tersebut,” kata Samsono.

“Sehingga kami amankan dari 4 tersangka karena mereka rencana menjual dengan cara menjual barang-barang yang bukan kepemilikannya dan tidak disertai dengan surat-surat yang lengkap,” lanjut Kompol Samsono.

Uniknya lagi, kata Kompol Samsono, saudara T ini hanya menerima motor CBR tahunnya pun dibatasi jadi tahun 2016 dibawahnya tidak menerima pembelian dan hanya membeli 2016 sampai dengan 2021, harga bervariasi antara Rp6 juta sampai Rp9 juta ini sudah dijadikan mata pencarian oleh saudara T, sehingga kami amankan.

“Mengenai tersangka yang betul – betul mencuri kendaraannya dari terlapor itu. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari tersangkanya yang melakukan atau mencurinya,” pungkasnya.

Dalam kasus penadah, tersangka T dikenakan Pasal 480 KUHP karena membeli, menukar ataupun menggadaikan ataupun menerima barang curian dengan ancaman hukumnya dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Edo)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB