Diduga Terlibat Pemalsuan Sertifikat 2 Oknum Pegawai BPN Diadili

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terdakwa Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto keduanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, terpaksa harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (6/10/2022).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aloysius Priharnoto Bayuaji, kedua terdakwa PNS BPN Kota Administasi Jakarta Utara itu, disidang bersama terdakwa Aspah Supriadi (swasta) yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Ketiga terdakwa itu, diduga terlibat mafia tanah pemalsuan dokumen kepengurusan sertifikat tanah. Kedua terdakwa, Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto, merupakan Petugas dan Panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kota Administrasi, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya pun, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerick, terdakwa dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP, tentang Pemalsuan dengan bersama sama. Saksi yang diperiksa merupakan saksi – saksi dari JPU yang ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Dalam persidangan, JPU menghadirkan 6 orang saksi yakni, saksi Inah, Muhammad Arifin, Darwanto, Mahmun, Tamin, Syarifuddin. Dalam keterangan para saksi menyampaikan saksi tidak melihat petugas BPN datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran peta lokasi tanah.

Menurut keterangan saksi, tanah yang di klaim terdakwa Aspah merupakan tanah milik Waluyo yang dibeli seharga Rp2 miliar dari Main bin Senen yaitu orang tua dari saksi Inah dan kakek saksi, M. Arifin. Saksi mengaku, bahwa tanah seluas kurang lebih 1.760 M2 itu dibeli sekitar tahun 2000.

Dalam keterangannya, saksi Inah mengatakan, saat ini fisik tanah atau lokasi tanah dikuasai Waluyo yang tadinya mengontrak dilahan tersebut dari Sarwoko. Lalu, Waluyo, membelinya sekitar tahun 2017 ditandatangani dihadapan Notaris diatas alas hak Girik No. 307.

Menurut saksi Inah, hasil penjualan tanah tersebut sudah dibagi bagi ke 4 saudaranya yakni, Main, Manah, Inah dan Sanan. Menyikapi keterangan saksi – saksi, apakah ada yang salah atau tidak benar, ketiga terdakwa, Muhammad Bilal, Eko dan Aspah tidak menanggapinya.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Jalannya persidangan, Majelis Hakim sempat menegor keras kepada terdakwa Aspah Supriadi dan keluarganya. Teguran itu, lantaran terdakwa dan keluarganya tidak menghargai jalannya persidangan seperti, para pengunjung sidang dengan seenaknya mengangkat kaki.

Selain itu, istri terdakwa Aspah Supriadi dengan sesukanya mengantar botol kemasan yang diduga berisi air minum ke kursi terdakwa saat persidangan pemeriksaan saksi berlangsung, sehingga sontak pimpinan sidang memberikan teguran keras.

“Saudara terdakwa tidak bisa sesukanya dalam persidangan ini. Hukum acara persidangan mengatur jalannya persidangan, tidak boleh makan minum dalam persidangan. Kalau saudara sakit bilang kepada Majelis biar ditunda sidangnya,” pungkas Ketua Majelis Hakim, Aloysius. (Dewi)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Berita Terbaru

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB