Diduga Terlibat Pemalsuan Sertifikat 2 Oknum Pegawai BPN Diadili

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terdakwa Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto keduanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, terpaksa harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (6/10/2022).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aloysius Priharnoto Bayuaji, kedua terdakwa PNS BPN Kota Administasi Jakarta Utara itu, disidang bersama terdakwa Aspah Supriadi (swasta) yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Ketiga terdakwa itu, diduga terlibat mafia tanah pemalsuan dokumen kepengurusan sertifikat tanah. Kedua terdakwa, Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto, merupakan Petugas dan Panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kota Administrasi, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya pun, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerick, terdakwa dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP, tentang Pemalsuan dengan bersama sama. Saksi yang diperiksa merupakan saksi – saksi dari JPU yang ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Dalam persidangan, JPU menghadirkan 6 orang saksi yakni, saksi Inah, Muhammad Arifin, Darwanto, Mahmun, Tamin, Syarifuddin. Dalam keterangan para saksi menyampaikan saksi tidak melihat petugas BPN datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran peta lokasi tanah.

Menurut keterangan saksi, tanah yang di klaim terdakwa Aspah merupakan tanah milik Waluyo yang dibeli seharga Rp2 miliar dari Main bin Senen yaitu orang tua dari saksi Inah dan kakek saksi, M. Arifin. Saksi mengaku, bahwa tanah seluas kurang lebih 1.760 M2 itu dibeli sekitar tahun 2000.

Dalam keterangannya, saksi Inah mengatakan, saat ini fisik tanah atau lokasi tanah dikuasai Waluyo yang tadinya mengontrak dilahan tersebut dari Sarwoko. Lalu, Waluyo, membelinya sekitar tahun 2017 ditandatangani dihadapan Notaris diatas alas hak Girik No. 307.

Menurut saksi Inah, hasil penjualan tanah tersebut sudah dibagi bagi ke 4 saudaranya yakni, Main, Manah, Inah dan Sanan. Menyikapi keterangan saksi – saksi, apakah ada yang salah atau tidak benar, ketiga terdakwa, Muhammad Bilal, Eko dan Aspah tidak menanggapinya.

Baca Juga :  Kisah Majelis Hakim PN Surabaya "Nyambi" Kuasa Hukum Kena OTT

Jalannya persidangan, Majelis Hakim sempat menegor keras kepada terdakwa Aspah Supriadi dan keluarganya. Teguran itu, lantaran terdakwa dan keluarganya tidak menghargai jalannya persidangan seperti, para pengunjung sidang dengan seenaknya mengangkat kaki.

Selain itu, istri terdakwa Aspah Supriadi dengan sesukanya mengantar botol kemasan yang diduga berisi air minum ke kursi terdakwa saat persidangan pemeriksaan saksi berlangsung, sehingga sontak pimpinan sidang memberikan teguran keras.

“Saudara terdakwa tidak bisa sesukanya dalam persidangan ini. Hukum acara persidangan mengatur jalannya persidangan, tidak boleh makan minum dalam persidangan. Kalau saudara sakit bilang kepada Majelis biar ditunda sidangnya,” pungkas Ketua Majelis Hakim, Aloysius. (Dewi)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB