PC NU Kabupaten Bekasi Minta Pemkab Perhatikan Pondok Pesantren

- Jurnalis

Jumat, 7 Oktober 2022 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PCNU Kabupaten Bekasi: KH. Atok Romli Mustofa

Ketua PCNU Kabupaten Bekasi: KH. Atok Romli Mustofa

BERITA BEKASI – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi, KH. Atok Romli Mustofa bersama jajarannya menyampaikan usulan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi agar Pesantren bisa mendapatkan anggaran 2 persen persen dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu, disampaikan Kiai Ato, sapaan akrab Ketua PCNU, dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren dihadapan Pansus diruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu 5 September 2022 kemarin.

Kiai Ato dalam hal ini mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bisa ngak, 2 persen saja anggaran ini untuk Pesantren? Pesantren ada pendidikan formal dan non formalnya, bahkan lebih komplek,” kata Kiai Ato kepada Matafakta.com, Kamis (6/10/2022).

Kalau Pemerintah, sambung Kiai Ato, bisa mengalokasikan 2 persen saja di APBD yang bisa dikelola oleh Pesantren saya kira kedepan semakin lama semakin baik dan pertumbuhan pendidikan Islam akan lebih baik lagi.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Kiai Ato mengaku hal tersebut ia sampaikan karena selama ini Pemerintah Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya memperhatikan pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes).

Oleh karenanya, ia mendorong melalui Raperda, agar DPRD serius mengawal jangan takut-takut, karena substansi yang paling serius adalah tata kelola anggaran.

Nantinya dalam penyaluran anggaran untuk Pesantren, Kiai Ato meminta harus ada transparansi dan berkeadilan.

“Saya minta harus ada keberanian untuk memastikan anggaran yang ada, karena selama ini tidak ada kepastian, hanya angin surga saja,” tegas Kiai Ato.

Kyai Ato yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Huda di Kecamatan Setu ini juga mendorong dan berharap agar ada Keterbukaan Berkeadilan.

“Sehingga hibah atau program apapun untuk Pesantren terlaporkan secara baik, ada keadilannya, ada pemerataannya,” pungkas Kiai Ato.

Masih ditempat yang sama, pimpinan rapat Pansus, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar dengan adanya Perda Pesantren ini nantinya benar-benar dapat memfasilitasi pondok-pondok Pesantren di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

“Dengan adanya Perda ini mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Bekasi benar-benar dapat memfasilitasi, menganggarkan di APBD 2023. Karena memang Pesantren ini sangat penting,” ujar Hendra.

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memaparkan bahwa pentingnya Pesantren, mengingat banyak lulusan dari Pesantren atau para santri yang menjadi pemimpin-pemimpin baik nasional maupun di daerah – daerah, tidak kalah dengan sekolah umum.

“Lulusan Pondok Pesantren ngak usah minder dan ngak usah merasa jadi kelas nomer dua di pendidikan, tapi sejajar dengan sekolah-sekolah umum yang menjadi favorit,” paparnya.

Dengan adanya Perda Pesantren ini, tambah Hendra, nantinya agar Pemerintah memperhatikan benar tentang fasilitasi dan pendanaan yang maksimal untuk Pondok Pesantren.

“Sebagai tujuan bahwa Bekasi hadir sebagai daerah yang bisa mensejahterakan masyarakatnya sebagai rahmatan lil alamin,” pungkas Hendra. (Hasrul)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB