PC NU Kabupaten Bekasi Minta Pemkab Perhatikan Pondok Pesantren

- Jurnalis

Jumat, 7 Oktober 2022 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PCNU Kabupaten Bekasi: KH. Atok Romli Mustofa

Ketua PCNU Kabupaten Bekasi: KH. Atok Romli Mustofa

BERITA BEKASI – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi, KH. Atok Romli Mustofa bersama jajarannya menyampaikan usulan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi agar Pesantren bisa mendapatkan anggaran 2 persen persen dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu, disampaikan Kiai Ato, sapaan akrab Ketua PCNU, dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren dihadapan Pansus diruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu 5 September 2022 kemarin.

Kiai Ato dalam hal ini mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bisa ngak, 2 persen saja anggaran ini untuk Pesantren? Pesantren ada pendidikan formal dan non formalnya, bahkan lebih komplek,” kata Kiai Ato kepada Matafakta.com, Kamis (6/10/2022).

Kalau Pemerintah, sambung Kiai Ato, bisa mengalokasikan 2 persen saja di APBD yang bisa dikelola oleh Pesantren saya kira kedepan semakin lama semakin baik dan pertumbuhan pendidikan Islam akan lebih baik lagi.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kiai Ato mengaku hal tersebut ia sampaikan karena selama ini Pemerintah Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya memperhatikan pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes).

Oleh karenanya, ia mendorong melalui Raperda, agar DPRD serius mengawal jangan takut-takut, karena substansi yang paling serius adalah tata kelola anggaran.

Nantinya dalam penyaluran anggaran untuk Pesantren, Kiai Ato meminta harus ada transparansi dan berkeadilan.

“Saya minta harus ada keberanian untuk memastikan anggaran yang ada, karena selama ini tidak ada kepastian, hanya angin surga saja,” tegas Kiai Ato.

Kyai Ato yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Huda di Kecamatan Setu ini juga mendorong dan berharap agar ada Keterbukaan Berkeadilan.

“Sehingga hibah atau program apapun untuk Pesantren terlaporkan secara baik, ada keadilannya, ada pemerataannya,” pungkas Kiai Ato.

Masih ditempat yang sama, pimpinan rapat Pansus, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar dengan adanya Perda Pesantren ini nantinya benar-benar dapat memfasilitasi pondok-pondok Pesantren di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

“Dengan adanya Perda ini mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Bekasi benar-benar dapat memfasilitasi, menganggarkan di APBD 2023. Karena memang Pesantren ini sangat penting,” ujar Hendra.

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memaparkan bahwa pentingnya Pesantren, mengingat banyak lulusan dari Pesantren atau para santri yang menjadi pemimpin-pemimpin baik nasional maupun di daerah – daerah, tidak kalah dengan sekolah umum.

“Lulusan Pondok Pesantren ngak usah minder dan ngak usah merasa jadi kelas nomer dua di pendidikan, tapi sejajar dengan sekolah-sekolah umum yang menjadi favorit,” paparnya.

Dengan adanya Perda Pesantren ini, tambah Hendra, nantinya agar Pemerintah memperhatikan benar tentang fasilitasi dan pendanaan yang maksimal untuk Pondok Pesantren.

“Sebagai tujuan bahwa Bekasi hadir sebagai daerah yang bisa mensejahterakan masyarakatnya sebagai rahmatan lil alamin,” pungkas Hendra. (Hasrul)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Berita Terbaru

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB