BERITA JAKARTA – Pegiat anti korupsi Feri Amsari melaporkan seorang Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial PN kepada Dewan Pengawas KPK. Pasalnya Feri menduga PN telah melampaui kewenangannya sebagai pejabat negara.
“Kami menduga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK telah menyalahgunakan kewenangan, kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN,” kata Feri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Feri mengatakan, penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika Pahala menerbitkan surat tanggapan permohonan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2017 lalu. Saat itu, PT. Geo Dipa Energi meminta klarifikasi terkait rekening milik PT. Bumigas Energi di HSBC Hong Kong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas permintaan itu, KPK kemudian menjawab PT. Bumigas Energi tak punya rekening di bank tersebut. Surat itu juga menyinggung kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT. Geo Dipa Energi dengan PT. Bumigas Energi terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.
Terhadap surat itu, Feri menyebut hal tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Apalagi, PT. Bumigas Energi sudah melakukan konfirmasi terkait transaksi penarikan pertama kepada HSBC Hongkong pada awal 2018.
“Sehingga surat dari Deputi Penindakan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT. Bumigas tidak memiliki rekening HSBC Hongkong pada tahun 2005,” ungkap Feri.
Pada tahun 2017, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menerbitkan surat tanggapan atas permohonan PT. Geo Dipa Energi yang meminta bantuan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada PT. HSBC Hongkong, terkait ada atau tidaknya rekening PT. Bumigas Energi di PT. HSBC Hongkong.
Klarifikasi yang dilakukan Pahala tidak tepat. Sebab, rekening itu tak langsung di konfirmasi ke HSBC Hong Kong tapi melalui cabang di Indonesia.
“Padahal, seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia. Karena PT Bumigas pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC yang ada di Hongkong,” tegasnya.
Atas kejadian ini, PT Bumigas Energi dianggap merugi. Apalagi, KPK tak pernah memanggil perusahaan tersebut.
Sehingga, Dewan Pengawas KPK diminta bergerak cepat melakukan pengusutan. Apalagi, perbuatannya telah membuat kerugian.
“Kami menduga isi atau konten dari surat Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang hoaks dan menyesatkan,” pungkas Feri. (Sofyan)