Wow…!!!, Pungli PTSL Kades Cibuntu Kabupaten Bekasi Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AR Kepala Desa Cibuntu Kabupaten Bekasi

Tersangka AR Kepala Desa Cibuntu Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan AR sebagai tersangka korupsi. AR sebagai Kades Cibuntu, Kecamatan Cibitung, terkait penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Kepada Matafakta.com, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, AR ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 8 September 2022 selaku Kepala Desa Cibuntu yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap tersangka.

Dikatakan Siswi, giat penangkapan merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka dan penahanan AR atas permintaan sejumlah uang kepada masyarakat dalam penyelenggaraan PTSL pada Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi tahun 2021,” terangnya, Senin (12/9/2022).

Adapun, lanjut Siswi, sangkaan terhadap tersangka adalah primair Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Selumnya, Kepala Desa Cibuntu mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu terkait alur berkas PTSL Desa Cibuntu dan biaya yang akan dikenakan kepada pemohon yang ingin mengajukan PTSL.

Pada pertemuan tersebut, Kepala Desa AR menyampaikan instruksi terkait alur penyerahan berkas dan uang PTSL Desa Cibuntu serta menetapkan dan memerintahkan nilai pungutan atau biaya pada PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp400.000 atas nama yang memohon.

“Sebaliknya, bagi yang belum atas nama pemohon sendiri setiap seratus meternya dikenakan biaya sebesar Rp1.500.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya total Rp1.900.000,” jelas Siswi.

Kemudian, sambung Siswi, untuk perangkat Desa Cibuntu biaya berbeda yaitu setiap seratus meter sebesar Rp1.000.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon biayanya yaitu Rp1.400.000 perbidang.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Berdasarkan penetapan pungutan biaya-biaya dalam pelaksanaan PTSL Desa Cibuntu diperoleh hasil pungutan PTSL sebesar Rp400.000 perbidang untuk dasar alas hak atas nama yang memohon dengan hasil pungutan sejumlah Rp1.813.200.000.

“Balik nama PTSL sebesar Rp1.500.000 per 100 meter sertipikat untuk dasar alas hak atas nama yang memohon atau ada pergantian peralihan nama, dengan total permohonan sertifikat pada Desa Cibuntu seluas 972.930 meter. Nilai hasil pungutan masih dilakukan pendalaman,” tandasnya.

Untuk dikatahui, berdasarkan sosialisasi pihak Kantor ATR BPN Kabupaten Bekasi di Kantor Desa Cibuntu, disampaikan bahwa Desa Cibuntu mendapat program PTSL dengan target awalnya 5.800 bidang dengan pemberkasan yaitu: fotokopi KTP, Copian Girik, AJB, Materai sebanyak 4 buah dengan biaya PTSL yang bisa dibebankan kepada warga pemohon sesuai SKB 3 menteri untuk wilayah Jawa dan Bali adalah Rp.150.000. (Hasrul)

Berita Terkait

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB