Para Korban Apresiasi Polisi Sigap Cekal Natalia Rusli ke Singapura

- Jurnalis

Selasa, 6 September 2022 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara: Natalia Rusli

Pengacara: Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Dikabarkan, seorang pengacara kondang Natalia Rusli pemilik dua Firma Hukum yakni, Rumah Keadilan dan Master Trust Law Firm yang sudah berstatus tersangka di Polres Jakarta Barat, dicekal ketika hendak pergi ke Singapura.

Kabar tersebut, dibenarkan penyidik Polres Jakarta Barat yang menyatakan bahwa NR sudah berstatus tersangka dugaan penipuan yang ditandatangani Kasat Reskrim, Joko Dwi Harsono melalui surat bernomor: B 377/III/2022/SatReskrim pada 15 Maret 2022.

“Benar, NR sudah berstatus tersangka dugaan penipuan. NR dicekal selama 20 hari kedepan sampai 13 September 2022 dikarenakan 2 kali mangkir panggilan BAP tersangka dan tidak kooperatif,” terangnya.

Penyidik Polres Jakarta Barat mengaku, tengah menunggu status P-21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Barat sebelum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang kerap mangkir dari panggilan penyidik.

“Saat ini, penyidik tengah menunggu P-21 dari Kejari Jakarta Barat. NR atau yang bersangkutan memang tidak kooperatif karena sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi,” tungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, korban M mengucapkan apresiasi mendalam kepada Kabareskrim, Agus Andriyanto yang sudah memberikan kepastian hukum dan tidak hanya tajam kebawah, tapi juga tajam keatas.

“Karena, selama ini NR sangat jago dan licin sehingga selalu lolos. Terima kasih bapak Kabareskrim yang dengan sigap memastikan proses hukum berjalan di Polres Jakarta Barat,” ucapnya.

Mewakili puluhan korban, S juga menyampaikan apresiasianya kepada polisi, karena secara pribadi dirinya telah mengalami kerugian hampir Rp500 juta ditipu yang bersangkutan yang selama ini sulit untuk ditindak.

“Perhatian Kabareskrim menunjukkan komitmen Polri sebagai pengayom masyarakat. Terima kasih Komjen Agus Andriyanto dan jajarannya Polres Jakarta Barat,” tandasnya.

Diketahui, Natalia Rusli kembali dilaporkan salah satu korbannya AS di Polda Metro Jaya (PMJ) di bulan Agustus 2022 atas pengunaan ijazah Sarjana Hukumnya yang tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti yang dinilai melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Ketika dimintai pendapat tentang pemberitaan dirinya Natalia Rusli menjawab “Sekarang saya banting setir membuka perusahaan media dan menjadi Anggota PPWI besutan Wilson Lalengke,” tungkas Natalia Rusli dengan santai. (Sofyan)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB