BERITA JAKARTA – Dikabarkan, seorang pengacara kondang Natalia Rusli pemilik dua Firma Hukum yakni, Rumah Keadilan dan Master Trust Law Firm yang sudah berstatus tersangka di Polres Jakarta Barat, dicekal ketika hendak pergi ke Singapura.
Kabar tersebut, dibenarkan penyidik Polres Jakarta Barat yang menyatakan bahwa NR sudah berstatus tersangka dugaan penipuan yang ditandatangani Kasat Reskrim, Joko Dwi Harsono melalui surat bernomor: B 377/III/2022/SatReskrim pada 15 Maret 2022.
“Benar, NR sudah berstatus tersangka dugaan penipuan. NR dicekal selama 20 hari kedepan sampai 13 September 2022 dikarenakan 2 kali mangkir panggilan BAP tersangka dan tidak kooperatif,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Polres Jakarta Barat mengaku, tengah menunggu status P-21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Barat sebelum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang kerap mangkir dari panggilan penyidik.
“Saat ini, penyidik tengah menunggu P-21 dari Kejari Jakarta Barat. NR atau yang bersangkutan memang tidak kooperatif karena sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi,” tungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, korban M mengucapkan apresiasi mendalam kepada Kabareskrim, Agus Andriyanto yang sudah memberikan kepastian hukum dan tidak hanya tajam kebawah, tapi juga tajam keatas.
“Karena, selama ini NR sangat jago dan licin sehingga selalu lolos. Terima kasih bapak Kabareskrim yang dengan sigap memastikan proses hukum berjalan di Polres Jakarta Barat,” ucapnya.
Mewakili puluhan korban, S juga menyampaikan apresiasianya kepada polisi, karena secara pribadi dirinya telah mengalami kerugian hampir Rp500 juta ditipu yang bersangkutan yang selama ini sulit untuk ditindak.
“Perhatian Kabareskrim menunjukkan komitmen Polri sebagai pengayom masyarakat. Terima kasih Komjen Agus Andriyanto dan jajarannya Polres Jakarta Barat,” tandasnya.
Diketahui, Natalia Rusli kembali dilaporkan salah satu korbannya AS di Polda Metro Jaya (PMJ) di bulan Agustus 2022 atas pengunaan ijazah Sarjana Hukumnya yang tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti yang dinilai melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Ketika dimintai pendapat tentang pemberitaan dirinya Natalia Rusli menjawab “Sekarang saya banting setir membuka perusahaan media dan menjadi Anggota PPWI besutan Wilson Lalengke,” tungkas Natalia Rusli dengan santai. (Sofyan)