Soal Kades Lambangsari, Fickar: Meski Sah, Tapi Produknya Dilarang untuk Dijalankan

- Jurnalis

Selasa, 6 September 2022 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka PH Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Foto: Tersangka PH Saat Digiring ke Mobil Tahanan

BERITA BEKASI – Orang yang terlibat dalam proses penegakan hukum wajib dianggap tidak bersalah sebelum masa putusan Pengadilan yang menghukumnya dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau final.

Hal itu, dikatakan Pakar Hakum, Abdul Fickar Hajar menanggapi status tersangka Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi, PH yang kini berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tapi, dalam konteks Pemerintahan bagi pejabat publik yang ditahan itu dianggap dia berhalangan,” kata Fickar kepada Matafakta.com, Selasa (6/9/2022).

Oleh karena itu, sambung Fickar, semua kewajibannya harus didelegasikan kepada wakilnya atau pejabat yang mempunyai kewenangan jika pejabat publik yang bersangkutan berhalangan.

Meski begitu, lanjut Fickar, surat yang sempat beredar yang ditandatangni tersangka PH itu tetap sah secara hukum, tapi pejabat public tersebut tidak punya kewenangan karena dianggap sedang berhalangan.

“Karena itu, dengan sendirinya otoritasnya berpindah pada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk oleh atasan yang ditahan dan produknya dianggap tidak sah larangannya seluruh kewenangannya sebagai pejabat publik dilarang untuk dijalankan,” tandas Fickar.

Baca Juga :  Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Sebelumnya, beredar sebuah surat yang terdapat tandatangan Kades Lambangsari, PH yang tersebar disejumlah grup whatsapp, tentang program Lokakarya Mini Triwulan III yang dilakukan pihak Desa Lambangsari pada akhir Agustus lalu.

Kabar itupun menjadi buah bibir kaitan dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat dalam program Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB

LC Bersertifikat Kemenaker RI

Berita Utama

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:26 WIB