BERITA BEKASI – Orang yang terlibat dalam proses penegakan hukum wajib dianggap tidak bersalah sebelum masa putusan Pengadilan yang menghukumnya dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau final.
Hal itu, dikatakan Pakar Hakum, Abdul Fickar Hajar menanggapi status tersangka Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi, PH yang kini berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Tapi, dalam konteks Pemerintahan bagi pejabat publik yang ditahan itu dianggap dia berhalangan,” kata Fickar kepada Matafakta.com, Selasa (6/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, sambung Fickar, semua kewajibannya harus didelegasikan kepada wakilnya atau pejabat yang mempunyai kewenangan jika pejabat publik yang bersangkutan berhalangan.
Meski begitu, lanjut Fickar, surat yang sempat beredar yang ditandatangni tersangka PH itu tetap sah secara hukum, tapi pejabat public tersebut tidak punya kewenangan karena dianggap sedang berhalangan.
“Karena itu, dengan sendirinya otoritasnya berpindah pada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk oleh atasan yang ditahan dan produknya dianggap tidak sah larangannya seluruh kewenangannya sebagai pejabat publik dilarang untuk dijalankan,” tandas Fickar.
Sebelumnya, beredar sebuah surat yang terdapat tandatangan Kades Lambangsari, PH yang tersebar disejumlah grup whatsapp, tentang program Lokakarya Mini Triwulan III yang dilakukan pihak Desa Lambangsari pada akhir Agustus lalu.
Kabar itupun menjadi buah bibir kaitan dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat dalam program Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. (Sofyan)