BERITA JAKARTA – Pasca vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alvin Lim kembali menyuarakan bahayanya oknum mafia hukum. Jika sebelumnya, Alvin Lim berhasil membuktikan bobroknya oknum ditubuh Kepolisian, kali ini Alvin Lim membuat video serial berjudul “Kejaksaan Oknum Mafia”.
Setelah selama 2 tahun terakhir Alvin Lim yang juga sebagai Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm ini gencar menyoroti oknum-oknum ditubuh Polri, kini Alvin Lim akan menyampaikan secara objective, terkait dugaan “Kejaksaan Oknum Mafia”.
“Saya apresiasi leadership dari Kapolri Listyo Sigit dan Kabareskrim Agus Andrianto yang berhasil dan berani menindak oknum kepolisian, Ferdy Sambo dan kawan-kawannya,” kata Alvin kepada Matafakta.com, Senin (5/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Alvin, statemen terakhir, Kapolri, Listyo Sigit menyampaikan akan melanjutkan kasus investasi bodong PT. Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) yang penyidikannya sempat mandek dan sekarang kembali berlanjut untuk mencari tersangka.
“Terima kasih pak Listyo Sigit dan pak Agus Andriyanto, mewakili masyarakat korban investasi bodong, karena bapak-bapak masih mengingat masyarakat,” ucap Alvin.
Kini, dalam video terakhirnya, Quotient TV mulai menayangkan borok-borok dan bukti-bukti bobroknya oknum Kejaksaan yang dimana oknum-oknum Jaksa korup tersebut justru mengadili Alvin Lim yang terus gencar membela masyarakat korban keadilan hukum.
“Saya bongkar sekarang agar masyarakat tahu siapa Sru Asturi, Jaksa Penuntut Alvin Lim, ini bukti rekaman suara korupnya oknum Kejaksaan,” tegas Alvin.
“Saya akan membuka tuntas. Kenapa dibuka sekarang setelah saya divonis, agar masyarakat tidak berpikir bahwa saya mengunakan untuk kepentingan pribadi saya,” tambah Alvin.
Sekarang, sambung Alvin, dirinya sudah dituntut Jaksa dan vonis Hakim maka semua keborokan mulai akan dikeluarkan dan dibongkar karena sudah tidak ada dampak yang menguntungkan.
“Agar masyarakat tahu persis, inilah rupa seorang oknum Jaksa, dimana seorang penjahat, pemeras dan penerima gratifikasi, justru menjadi penjahat berseragam mau mengkriminalisasi advokat yang membela masyarakat,” ulasnya.
Dugaan Gratifikasi
Alvin Lim mengaku sudah membuat aduan terkait dugaan penerimaan gratifikasi ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), namun tidak ditindaklanjuti.
“Kenapa tidak ditindaklanjuti? Jika masyarakat berpikir bahwa masalah mafia hukum selesai dengan Ferdy Sambo, maka saya bilang itu pemikiran salah, karena saya dalam waktu dekat akan bongkar sosok Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung beserta bukti rekaman, video dan Foto uang hasil jual beli kasus,” ungkap Alvin.
“Oknum Kejaksaan Agung ini sudah link pula dengan Hakim Agung. Apakah masyarakat berpikir, jika Alvin Lim, seorang Advokat yang punya uang dan gelar, saja bisa dikriminalisasi perkara Rp6 juta rupiah, bagaimana nasib masyarakat miskin lainnya? Tinggal tunggu waktu disembelih oknum aparat. Mengerikan,” lanjut Alvin.
Video yang tayang dalam link youtube:
Berisi rekaman dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sru Asturi disebut memeras uang berjumlah puluhan juta rupiah untuk mengurus pinjam pakai berupa 1 unit mobil Biante yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Dalam rekaman jelas dua kali Hadi menyebutkan Nama “Sru” sebagai Jaksa yang menghindar mengembalikan dana puluhan juta setelah gagal janji mengeluarkan barang sitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Alvin.
Alvin Lim menyatakan bahwa dirinya memiliki banyak rekaman oknum Jaksa dari Jaksa Penuntut Umum, Kasipidum, Aspidum, Kejari hingga jenderal-jenderal Kejaksaan Agung.
“Video ini adalah part 1, masyarakat tunggu tanggal mainnya, saya pasti bongkar semuanya, agar tahu dimana Pencitraan Jaksa Agung hanyalah pepesan kosong untuk menjual sampah busuk ke masyarakat,” sesalnya.
Agar masyarakat, tambah Alvin, cerdas dan paham bahwa Das Seins dan Das Sollen di Indonesia ini sangat berbeda jauh.
“Saya bongkar ini agar para oknum Kejaksaan yang brengsek di ganti hingga pucuk pimpinan tertinggi agar Indonesia lebih baik,” pungkas Alvin. (Sofyan)