BERITA JAKARTA – Sepekan setelah pelantikan Sisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas langsung membuat kejutan.
Kejutan itu berupa penetapan MRS alias Ramli sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan fiktif rumah bersubsidi (KPR/FLPP). Tersangka Ramli merupakan pemilik PT. Cahaya Nani Bili.
“Mulai hari ini tersangka MRS alias Ramli kami lakukan penahanan guna mempermudah penyidikan,” ujar Abun dalam keterangan persnya, Jumat (2/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Kajari Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah itu mengutarakan, setelah ditetapkan tersangka, Ramli kemudian dititipkan di Lapas kelas IIB Manokwari.
Menurut Abun biasa disapa, sebanyak 162 unit yang diajukan ke Bank Papua untuk dibangun di Perumahan Bambu Kuning Regency, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Nyatanya, ada 48 unit rumah yang tidak dibangun.
“48 Unit tidak dibangun, tapi akad kredit sudah dilakukan dan uangnya juga sudah dicairkan Bank Papua ke rekening PT yang dimaksud,” terangnya.
Uang itu, lanjut Billy, masuk ke rekening PT yang direkturnya, Ardi Bin Aziz. Namun dari hasil penyelidikan, Ardi adalah orang yang hanya dipakai namanya sebagai Direktur sedangkan pengelolaan sepenuhnya rekening perusahaan itu adalah MRS alias Ramli.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik pada kasus ini, Bima Yudha menyebut, kasus pengadaan rumah subsidi fiktif tidak berhenti hanya disatu tersangka saja.
“Tentu akan ada dari pihak Bank yang akan ikut bertanggungjawab dalam kasus ini,” terangnya.
Alasannya lanjut Bima, sebelum akat kredit dilakukan, rumah yang diajukan sudah harus layak huni atau setidaknya sudah dalam tahap pembangunan. Namun faktanya, 48 unit rumah tidak dibangun sema sekali, namun anggarannya dicairkan.
“Rumah belum ada, masyarakat tidak mengetahui bahwa permohonan mereka disetujui atau tidak. Bagian kredit Bank, legal audit Bank, Ahli Keuangan Negara dan Kementrian PUPR sudah kami periksa,” terangnya.
Bima menegaskan, bahwa anggaran perumahan subsidi bersumber dari Pemerintah melalui Kementrian PUPR. Sehingga, masuk ranah korupsi jika disalahgunakan.
Terpisah, Kasidik pada bidang Pidsus Kejati Papua Barat, Djino Talakua menerangkan, bahwa status penahanan terhadap tersangka dilakukan 20 hari kedepan terhitung hari ini.
“Tersangka sudah kita bawa ke Lapas dan sudah disetujui penahannya dititipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari. Selanjutnya berkas pemeriksaan akan segera kita rampungkan,” pungka Djino. (Sofyan)