BERITA JAKARTA – Tiga terdakwa sindikat jaringan internasional pengedar narkoba jenis sabu dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Tuntutan pidana mati tersebut, lantaran ketiga terdakwa yakni, M. Fadlan alias Fadil bin M Ali, Casno alias Bowo alias Sagiyo dan Erizal alias Jal bin Abdullah.
Ketiganya, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa,” ucap Jaksa Andri dihadapan Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Menurut Jaksa Andri dalam surat tuntutannya tidak ada hal yang meringankan. Sebab perbuatan para terdakwa merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Selain itu, jumlah barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita sangat fantatis yakni seberat 58 kilogram diduga menjadikan faktor tuntutan pidana mati.
Tabrak Polisi
Sebelumnya, Casno alias Bowo sebelum tertangkap diperbatasan Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa 23 November 2021 dini hari.
Sempat melindas Iptu Lukas Marbun hingga mengalami luka cukup parah pada bagian kakinya akibat ditabrak dan dilindas tersangka bandar narkoba.
“Tersangka C ini adalah tersangka yang menurunkan barang di rest area. Untuk yang satunya yang menabrak anggota kami masih dilakukan pengejaran,” ujar Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran.
Tersangka diciduk di rumah temannya yang berada di area persawahan wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat proses penangkapan, tersangka tidak memberikan perlawanan karena saat itu sedang beristirahat. (Sofyan)