Jaksa Andri Tuntut Mati Tiga Terdakwa Sindikat Internasional

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Tiga terdakwa sindikat jaringan internasional pengedar narkoba jenis sabu dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Tuntutan pidana mati tersebut, lantaran ketiga terdakwa yakni, M. Fadlan alias Fadil bin M Ali, Casno alias Bowo alias Sagiyo dan Erizal alias Jal bin Abdullah.

Ketiganya, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa,” ucap Jaksa Andri dihadapan Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Menurut Jaksa Andri dalam surat tuntutannya tidak ada hal yang meringankan. Sebab perbuatan para terdakwa merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Selain itu, jumlah barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita sangat fantatis yakni seberat 58 kilogram diduga menjadikan faktor tuntutan pidana mati.

Tabrak Polisi

Sebelumnya, Casno alias Bowo sebelum tertangkap diperbatasan Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa 23 November 2021 dini hari.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Sempat melindas Iptu Lukas Marbun hingga mengalami luka cukup parah pada bagian kakinya akibat ditabrak dan dilindas tersangka bandar narkoba.

“Tersangka C ini adalah tersangka yang menurunkan barang di rest area. Untuk yang satunya yang menabrak anggota kami masih dilakukan pengejaran,” ujar Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran.

Tersangka diciduk di rumah temannya yang berada di area persawahan wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat proses penangkapan, tersangka tidak memberikan perlawanan karena saat itu sedang beristirahat. (Sofyan)

Berita Terkait

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB

LC Bersertifikat Kemenaker RI

Berita Utama

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:26 WIB

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB