BERITA JAKARTA – Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Alvin Lim selama 4 tahun dan 6 bulan atas dugaan kasus pemalsuan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara.
Kepada Matafakta.com, Alvin Lim, menanggapi dengan santai vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang sejak awal pernah diutarakannya bahwa ini merupakan kriminalisasi terhadap advokat.
“Kan sudah saya katakan dari awal ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya saja perkara ini sebelumnya sudah pernah disidangkan sampai putusan MA dan sudah Incracth,” terang Alvin, Rabu (31/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, sambung Alvin, dirinya dituduh memberikan alamat rumah atau kantornya untuk membuat KTP palsu klien perceraian. Namanya klien, ketika tandatangan di surat kuasa dan kartu nama sudah ada alamat.
“Lalu, jika disalahgunakan orang harus saya yang tanggung jawab? Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Tapi itu lah ini sudah settingan,” tegas Alvin.
Dijelaskan Alvin, perkara sudah pernah diputus ditahun 2020 di Mahkamah Agung (MA) dan dirinya sudah diperingatkan oknum untuk tidak mengurus kasus investasi bodong melawan oknum-oknum raksasa.
“Jika saya cari aman, dan tidak usik perkara investasi bodong maka saya aman. Tapi saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia,” ungkap Alvin.
Hari ini saya, lanjut Alvin, menjadi korban kriminalisasi oknum Jaksa dan Hakim, mungkin dikemudian hari kalian bisa menjadi korban.
“Saya yang mencoba melawan oknum menjadi yang pertama dikerjain. Ini resiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal saya terima dengan hati terbuka,” ucapnya.
Diketahui dalam perkara tersebut terdapat sejumlah kejanggalan, pertama jumlah kerugian klaim yang dibayarkan Allianz kepada Melly hanya sebesar Rp6 juta rupiah, kedua barang bukti KTP yang diduga dipalsukan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Ketiga, tambah Alvin, tidak ada satupun keterangan saksi menyatakan Alvin mengunakan KTP palsu atau ikut serta mengunakan KTP palsu. Ke empat kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan ditahun 2018 dan sekarang disidangkan ulang.
“Tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai Rp6 juta rupiah. Namun, inilah hukum ditangan oknum, benar bisa berubah mejadi salah,” pungkasnya. (Sofyan)