Tanggapan Alvin Lim Soal Vonis Hakim 4 Tahun 6 Bulan Penjara  

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Alvin Lim selama 4 tahun dan 6 bulan atas dugaan kasus pemalsuan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara.

Kepada Matafakta.com, Alvin Lim, menanggapi dengan santai vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang sejak awal pernah diutarakannya bahwa ini merupakan kriminalisasi terhadap advokat.

“Kan sudah saya katakan dari awal ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya saja perkara ini sebelumnya sudah pernah disidangkan sampai putusan MA dan sudah Incracth,” terang Alvin, Rabu (31/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, sambung Alvin, dirinya dituduh memberikan alamat rumah atau kantornya untuk membuat KTP palsu klien perceraian. Namanya klien, ketika tandatangan di surat kuasa dan kartu nama sudah ada alamat.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

“Lalu, jika disalahgunakan orang harus saya yang tanggung jawab? Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Tapi itu lah ini sudah settingan,” tegas Alvin.

Dijelaskan Alvin, perkara sudah pernah diputus ditahun 2020 di Mahkamah Agung (MA) dan dirinya sudah diperingatkan oknum untuk tidak mengurus kasus investasi bodong melawan oknum-oknum raksasa.

“Jika saya cari aman, dan tidak usik perkara investasi bodong maka saya aman. Tapi saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia,” ungkap Alvin.

Hari ini saya, lanjut Alvin, menjadi korban kriminalisasi oknum Jaksa dan Hakim, mungkin dikemudian hari kalian bisa menjadi korban.

“Saya yang mencoba melawan oknum menjadi yang pertama dikerjain. Ini resiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal saya terima dengan hati terbuka,” ucapnya.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Diketahui dalam perkara tersebut terdapat sejumlah kejanggalan, pertama jumlah kerugian klaim yang dibayarkan Allianz kepada Melly hanya sebesar Rp6 juta rupiah, kedua barang bukti KTP yang diduga dipalsukan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Ketiga, tambah Alvin, tidak ada satupun keterangan saksi menyatakan Alvin mengunakan KTP palsu atau ikut serta mengunakan KTP palsu. Ke empat kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan ditahun 2018 dan sekarang disidangkan ulang.

“Tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai Rp6 juta rupiah. Namun, inilah hukum ditangan oknum, benar bisa berubah mejadi salah,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB

LC Bersertifikat Kemenaker RI

Berita Utama

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:26 WIB