Diduga, Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Maladminitrasi

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Dugaan pelangaran adminitrasi yang dilakukan oknum Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat protes keras dari ahli waris.

Protes ahli waris itu ditujukan kepada Jurusita Wily dan Asmawan melalui Ketua Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, terkait rencana eksekusi pengosongan penghuni pada 7 September 2022.

Perkara: No.72/Pdt.Eks/2021 jo No.271/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst jo No.67/PDT/2015/PT.DKI jo No.2755 K/Pdt/2015 dari Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum Ahli Waris, Nancy Yuliana S, SH mengatakan, pihak ahli waris tidak pernah diberitahukan adanya rencana eksekusi dari Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

“Kemudian ahli waris menemui Jurusita Willy dan Asmawan untuk menyampaikan selaku ahli waris dari almarhum Dewi Meity Matatula garis keturunan menyamping bapaknya John L. Matatula,” terang Necy, Selasa (30/8/2022).

Termasuk, sambung Nency, pihak keluarga ahli waris Endi Wilza, SE, Mauldini Putri dan Dinda Mauldina yang tinggal di rumah Jalan Tambak Nomor 5 juga belum diberitahu adanya rencana eksekusi tersebut.

“Bahkan, Hartanto selaku pembeli dan Notaris Inggraini Yamin, SH yang memegang asli Sertipikat SHGB No.559 Pegangsaan atas nama Dewi Meity Matatula tidak mengetahui sama sekali akan rencana pengosongan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Dewas KPK "Lindungi" Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Untuk itu, lanjut Nency, ahli waris menyampaikan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, apabila terjadi eksekusi tanpa alas hak yang jelas dari pemohon Jurusita akan mendapatkan sanksi hukum pidana.

“Ya, tidak memegang sertipikat asli dan belum balik nama, karena masih dipegang Hartanto dan Notaris Inggraini Yamin, SH terkait PPJB No.54. Jika terjadi, Jurusita akan dapat sanksi hukum pidana,” pungkas Nancy.

Sementara itu, Willy Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dikonfirmasi awak media, enggan menanggapi dugaan maladminitrasi terkait rencana eksekusi tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB