Diduga, Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Maladminitrasi

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Dugaan pelangaran adminitrasi yang dilakukan oknum Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat protes keras dari ahli waris.

Protes ahli waris itu ditujukan kepada Jurusita Wily dan Asmawan melalui Ketua Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, terkait rencana eksekusi pengosongan penghuni pada 7 September 2022.

Perkara: No.72/Pdt.Eks/2021 jo No.271/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst jo No.67/PDT/2015/PT.DKI jo No.2755 K/Pdt/2015 dari Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum Ahli Waris, Nancy Yuliana S, SH mengatakan, pihak ahli waris tidak pernah diberitahukan adanya rencana eksekusi dari Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

“Kemudian ahli waris menemui Jurusita Willy dan Asmawan untuk menyampaikan selaku ahli waris dari almarhum Dewi Meity Matatula garis keturunan menyamping bapaknya John L. Matatula,” terang Necy, Selasa (30/8/2022).

Termasuk, sambung Nency, pihak keluarga ahli waris Endi Wilza, SE, Mauldini Putri dan Dinda Mauldina yang tinggal di rumah Jalan Tambak Nomor 5 juga belum diberitahu adanya rencana eksekusi tersebut.

“Bahkan, Hartanto selaku pembeli dan Notaris Inggraini Yamin, SH yang memegang asli Sertipikat SHGB No.559 Pegangsaan atas nama Dewi Meity Matatula tidak mengetahui sama sekali akan rencana pengosongan,” jelasnya.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Untuk itu, lanjut Nency, ahli waris menyampaikan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, apabila terjadi eksekusi tanpa alas hak yang jelas dari pemohon Jurusita akan mendapatkan sanksi hukum pidana.

“Ya, tidak memegang sertipikat asli dan belum balik nama, karena masih dipegang Hartanto dan Notaris Inggraini Yamin, SH terkait PPJB No.54. Jika terjadi, Jurusita akan dapat sanksi hukum pidana,” pungkas Nancy.

Sementara itu, Willy Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dikonfirmasi awak media, enggan menanggapi dugaan maladminitrasi terkait rencana eksekusi tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB