Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Prinsip Negara Hukum

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Ir. H. Joko Widodo (Dokumen detik.com)

Foto: Presiden Ir. H. Joko Widodo (Dokumen detik.com)

BERITA JAKARTA – Mewacanakan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode ditengah tahapan Pemilu 2024 sedang dimulai merupakan tindakan yang tidak menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mengarahkan pada situasi yang anarkis.

“Sebagai negara hukum dan demokrasi, kebebasan berwacana terikat pada prinsip hukum, mengabaikan prinsip ini, kebebasan menjadi suatu tindakan anarkis,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Selasa (30/8/2022).

Dikatakannya, wacana perpanjangan jabatan Presiden 3 periode hanya akan berpotensi serta menimbulkan ketidakpastian dan instabilitas politik dalam pergantian kekuasaan yang sudah diatur hukum positif dan prosesnya saat ini sedang dijalankan KPU.

“Pergantian kekuasaan ini bukanlah kehendak pemerintahan yang berkuasa atau sekelompok orang dan elit tertentu, melainkan kehendak bernegara,” tegasnya.

Menurut Koordinator Siaga 98, Presiden Joko Widodo berkewajiban dan tunduk pada aturan yang telah disepakati rakyat dan konstitusi. Sehingga kata dia, wajar saja apabila Presiden Jokowi berangggapan wacana ini akan menjerumuskannya.

“Namun kalimat Presiden Jokowi taat konstitusi, diikuti oleh kalimat kehendak rakyat. Kalimat terakhir inilah yang menyebabkan pesan taat konstitusinya menjadi absurd dan bersayap,” ulas dia lagi.

Ditambahkannya, pertemuan Presiden Jokowi dengan massa yang digalang saat ini, akan ditafsirkan sebagai upaya mempertontontan adanya kehendak rakyat itu.

Baca Juga :  Tiga Hakim Agung "Tersengat" Perkara Gregorius Ronald Tannur?

“Tidak hanya itu saja, mobilisasi massa ini, juga membicarakan dukungan Capres 2024, meskipun menyebutkan “Ojo Kesusu” berkali-kali,” sindir Hasanuddin.

Namun, penggalangan massa dilakukan terus-menerus, sistematis dan terstruktur. Campur tangan Presiden ini, berpotensi mengintervensi hak dan kewenangan Parpol dalam menentukan bakal Capres 2024.

Tidak hanya itu, juga berpotensi intervensi dalam Pemilu 2024. Intervensi ini akan menimbulkan masalah kelak dikemudian hari, sebab Presiden harus netral dalam penyelenggaraan Pemilu. “Kami meminta hal ini dihentikan,” pungkas dia. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB