KPN Jakbar Disomasi Kuasa Hukum Terkait Eksekusi Ruko Milik IE Sidharta Istanto

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum: Theodorus Wowor, SH, MH

Kuasa Hukum: Theodorus Wowor, SH, MH

BERITA JAKARTA – IE Sidharta Istanto melalui kuasa hukumnya Theodorus Wowor, SH, MH, A. Chairul Mallombasang, SH dan Doddy Maryanto, SH mengirimkan surat somasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Barat, terkait amar putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap, namun tidak sesuai dengan penetapan eksekusi pengosongan.

Sebagaimana dalam perkara No. 58/2019 Eks jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 800/pdt. G/2016/ PN JKT Brt Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 349/Pdt/2018 PT. DKI Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1120 K/pdt/2019 Jo Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 596 /PK/pdt/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang mana IE Sidharta Istanto dalam perkara tersebut sebagai tergugat II.

Hal itu, disampaikan Tim Kuasa Hukum tergugat II, Theodorus Wowor, SH, MH, A. Chairul Mallombasang, SH dan Doddy Maryanto, SH, Tim yang tergabung dalam Kantor Advokat Konsultan Hukum Primus Inter Pares Law Firm yang beralamat di Jalan. Pintu Kecil No. 23 RT002/RW02, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Selasa 30 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengundang tandatanya oleh tergugat oleh termohon eksekusi. Menurut Kuasa Hukum Theodorus Wowor mengatakan, tidak perlu dilaksanakan dan harus dihentikan pada saat eksekusi, Rabu 31 Agustus 2022, karena jelas terdapat cacat tersembunyi dalam penetapan eksekusi pengosongan yang tidak sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Memohon penjelasan hukum dan pembatalan terhadap penetapan eksekusi pengosongan.

Dikatakan Theo, bangunan Ruko 3 ½ lantai milik kliennya dibangun sebelum gugatan Penggugat yang mana bangunan tersebut resmi dibangun sesuai Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 31/8.1/31.73/-1.785.512/2016 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tanggal 20 Januari 2016 yang diduga atas nama penjual, Iwan Chandra Sinyem.

Ruko yang dibangun merupakan tanah bersertifikat yaitu, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 02942 atas nama klien kami IE Sidharta Istanto termohon eksekusi ll.

Baca Juga :  Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

“Perlu diketahui, bangunan yang dibangun tanpa ada bantahan dari pihak manapun. Namun setelah bangunan selesai dibangun pada Nopember 2016, kenapa pada bulan 14 Desember 2016, penggugat atau pemohon eksekusi mengajukan gugatan,” kata Theo.

Selain itu, sambung Theo, klien kami memiliki bukti akurat kepemilikan Ruko 3 ½ (Rumah dan Toko) dibangun dengan uang dan keringat, bukannya bangunan yang dibangun oleh pemohon eksekusi, Wiranata Tanzil. Namun gugatan akan dieksekusi pada Rabu 31 Agustus 2022 yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal ini eksekusi pengosongan ruko 3 ½ tersebut berbunyi “Bangunan Rumah Tinggal” sedangkan objek adalah Jalan Pintu Kecil No. 23 RT002 /RW02 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat adalah Bangunan Ruko 3 ½ lantai.

“Penetapan tersebut merupakan tindak pidana memberikan atau membuat keterangan palsu. Sesuai pasal KUHP pidana. Padahal, klien kami di Jalan Pintu Kecil No. 23 RT002/RW02, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora Jakarta Barat adalah bangunan Ruko 3 ½ lantai yang dibangun sendiri oleh klien kami. Gedung Ruko tersebut bukan dibangun oleh pemohon eksekusi Wiranata Tanzil,” sindirnya.

Kuasa Hukum sudah mengirim surat somasi untuk menghentikan eksekusi pengosongan pada Rabu 31 Agustus 2022 mendatang yang ditandatangani Kuasa Hukum Theodorus Wowor, SH, MH, A. Chairul Mallombasang, SH dan Doddy Maryanto SH Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait objek sengketa.

Karena objek sengketa sesuai amar putusan berupa bangunan penetapan eksekusi pengosongan Ruko 3 ½ lantai yang dibangun dan didirikan oleh kliennya. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, merupakan akta otentik yang tidak boleh dirubah isinya ataupun amarnya. Sementara, penetapan eksekusi pengosongan telah diubah dan telah diganti isinya dan tidak sesuai sengan amar putusan yang merupakan akta otentik atau dengan kekuatan hukum sama dengan akta otentik.

Baca Juga :  Jaksa OTT Oknum Hakim "Yang Mulia" Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

“Apabila sudah dirubah putusan Pengadilan dan amar putusannya kedalam penetapan eksekusi pengosongan yang mana isinya bertentangan satu dengan yang lainnya. Jelas ada keterangan lain diduga membuat penetapan palsu. Telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 266 KUHPidana,” tegasnya.

Theodorus Wowor memohon pertimbangannya pada saat hari H-nya Eksekusi agar dihentikan, karena tidak sesuai amar putusan. Namun hal ini penuh kejanggalan dari pihak yang ingin mengeksekusi objek tersebut.

Diduga Wiradinata Tanzil Tidak Memiliki Bukti Data Kepemilikan

Kepada awak media, Kuasa Hukum Theodorus Wowor dan kawan-kawan mengatakan bahwa Wiradinata Tanzil selaku pemohon eksekusi diduga keras tidak memiliki bukti kepemilikan surat yang sah atau pendukung dokumen atau surat berupa Sertifikat.

Sedangkan kliennya, IE Sidharta Istanto memiliki dokumen yang sah, berupa Sertifikat Hak Milik Hak Guna Bangunan yang disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat serta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusannya menyatakan, Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat dianggap dan dinyatakan tidak sah sesuai putusan. Sedangkan Sertifikat yang diajukan kliennya dibuat BPN Jakarta Barat tidak ada pembatalan, karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berhak membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Artinya, tambah Theo, BPN dan PTUN untuk klien sudah sempurna. Kami sebagai kuasa hukum memohon supaya eksekusi pengosongan dihentikan demi hukum dan mencegah tuntutan pidana dan perdata. Kami memohon menghentikan eksekusi pengosongan pada, Rabu 31 Agustus 2022 sesuai somasi kami ke Pengadilan.

“Adapun, surat Ketua Penadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 25 Agustus 2022 yang ditunjukan kepada kami, perihal klarifikasi, jelas telah menggugurkan penetapan eksekusi pengosongan yang dibuatnya sendiri,” pungkas Theo.

Sementara, Bella, SH, MH selaku Juru Sita dan eksekusi ketika dikonfirmasi terkait eksekusi pengosongan yang tidak sesuai amar putusannya. Bella tidak menjawab pertanyaan wartawan. (Dewi)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB