Advokat Yanto Jaya: Tagihan PT. CTA kepada PT. RRI “Error Ini Persona”

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan

Gedung Pengadilan

BERITA JAKARTA – Gugatan permohonan PKPU yang diajukan PT. CTA terhadap PT. RRI salah alamat (error in persona) Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan PKPU.

Karena pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di dalam permohonannya pada angka 18, halaman 5, pemohon PKPU memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

“Maka itu, Permohanan PKPU yang diajukan pemohon PKPU haruslah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima,” kata Yanto Jaya dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Yanto, dalam tanggapan atau jawaban termohon PKPU bahwa permohonan PKPU yang diajukan PT. Commit Trans Angkasa (PT.CTA) pemohon PKPU melalui Kuasa Hukum-nya terhadap PT. Raena Ruma Indonesia (PT. RRI) dengan alasan hutang telah jatuh tempo adalah salah alamat (error in persona).

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

“Padahal dari bukti pembayaran atas invoice yang diajukan di Permohanan pemohon PKPU, terlihat yang berhutang Raena R.U PTE LTD perusahaan yang berkedudukan di Singapura,” katanya.

“Itu artinya, PT. RRI tidak berhutang sama sekali kepada PT. CTA, kami berharap permohonan PKPU bisa ditolak, karena tidak ada bukti hutang,” ulas Yanto, Tim Kuasa Hukum termohon PKPU dari kantor Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Sheyoputra Law Office, Donny A. Sheyoputra, SH, LL.M, Yanto Jaya, SH dan Fathan Tamam, SH, MH.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Dikatakan Yanto, Tim Kuasa Hukum termohon PKPU, menolak dengan tegas dalil pemohon PKPU mengenai pengalihan piutang (Cessie) yang dijadikan bukti adanya kredit lain, karean tidak diberitahukan kepada termohon PKPU.

Seandainya, tambah Yanto, PT. RRI punya utang, mentinya ada pemberitahuan adanya cessie tersebut dan harus mendapat persetujuan dari PT. RRI atau permohanan PKPU sebagai Cessie, sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata.

“Termohon PKPU tidak berhutang sama sekali terhadap pemohon PKPU dan menolak dengan tegas alasan permohonan PKPU mengenai utang udah jatuh tempo dan dalil pengalihan piutang (Cessie) yang diajukan pemohon PKPU, ” pungkas Yanto usai persidangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB