Advokat Yanto Jaya: Tagihan PT. CTA kepada PT. RRI “Error Ini Persona”

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan

Gedung Pengadilan

BERITA JAKARTA – Gugatan permohonan PKPU yang diajukan PT. CTA terhadap PT. RRI salah alamat (error in persona) Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan PKPU.

Karena pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di dalam permohonannya pada angka 18, halaman 5, pemohon PKPU memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

“Maka itu, Permohanan PKPU yang diajukan pemohon PKPU haruslah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima,” kata Yanto Jaya dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Yanto, dalam tanggapan atau jawaban termohon PKPU bahwa permohonan PKPU yang diajukan PT. Commit Trans Angkasa (PT.CTA) pemohon PKPU melalui Kuasa Hukum-nya terhadap PT. Raena Ruma Indonesia (PT. RRI) dengan alasan hutang telah jatuh tempo adalah salah alamat (error in persona).

Baca Juga :  Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

“Padahal dari bukti pembayaran atas invoice yang diajukan di Permohanan pemohon PKPU, terlihat yang berhutang Raena R.U PTE LTD perusahaan yang berkedudukan di Singapura,” katanya.

“Itu artinya, PT. RRI tidak berhutang sama sekali kepada PT. CTA, kami berharap permohonan PKPU bisa ditolak, karena tidak ada bukti hutang,” ulas Yanto, Tim Kuasa Hukum termohon PKPU dari kantor Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Sheyoputra Law Office, Donny A. Sheyoputra, SH, LL.M, Yanto Jaya, SH dan Fathan Tamam, SH, MH.

Baca Juga :  Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Dikatakan Yanto, Tim Kuasa Hukum termohon PKPU, menolak dengan tegas dalil pemohon PKPU mengenai pengalihan piutang (Cessie) yang dijadikan bukti adanya kredit lain, karean tidak diberitahukan kepada termohon PKPU.

Seandainya, tambah Yanto, PT. RRI punya utang, mentinya ada pemberitahuan adanya cessie tersebut dan harus mendapat persetujuan dari PT. RRI atau permohanan PKPU sebagai Cessie, sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata.

“Termohon PKPU tidak berhutang sama sekali terhadap pemohon PKPU dan menolak dengan tegas alasan permohonan PKPU mengenai utang udah jatuh tempo dan dalil pengalihan piutang (Cessie) yang diajukan pemohon PKPU, ” pungkas Yanto usai persidangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB