Advokat Yanto Jaya: Tagihan PT. CTA kepada PT. RRI “Error Ini Persona”

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan

Gedung Pengadilan

BERITA JAKARTA – Gugatan permohonan PKPU yang diajukan PT. CTA terhadap PT. RRI salah alamat (error in persona) Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan PKPU.

Karena pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di dalam permohonannya pada angka 18, halaman 5, pemohon PKPU memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

“Maka itu, Permohanan PKPU yang diajukan pemohon PKPU haruslah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima,” kata Yanto Jaya dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Dijelaskan Yanto, dalam tanggapan atau jawaban termohon PKPU bahwa permohonan PKPU yang diajukan PT. Commit Trans Angkasa (PT.CTA) pemohon PKPU melalui Kuasa Hukum-nya terhadap PT. Raena Ruma Indonesia (PT. RRI) dengan alasan hutang telah jatuh tempo adalah salah alamat (error in persona).

“Padahal dari bukti pembayaran atas invoice yang diajukan di Permohanan pemohon PKPU, terlihat yang berhutang Raena R.U PTE LTD perusahaan yang berkedudukan di Singapura,” katanya.

“Itu artinya, PT. RRI tidak berhutang sama sekali kepada PT. CTA, kami berharap permohonan PKPU bisa ditolak, karena tidak ada bukti hutang,” ulas Yanto, Tim Kuasa Hukum termohon PKPU dari kantor Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Sheyoputra Law Office, Donny A. Sheyoputra, SH, LL.M, Yanto Jaya, SH dan Fathan Tamam, SH, MH.

Dikatakan Yanto, Tim Kuasa Hukum termohon PKPU, menolak dengan tegas dalil pemohon PKPU mengenai pengalihan piutang (Cessie) yang dijadikan bukti adanya kredit lain, karean tidak diberitahukan kepada termohon PKPU.

Seandainya, tambah Yanto, PT. RRI punya utang, mentinya ada pemberitahuan adanya cessie tersebut dan harus mendapat persetujuan dari PT. RRI atau permohanan PKPU sebagai Cessie, sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata.

“Termohon PKPU tidak berhutang sama sekali terhadap pemohon PKPU dan menolak dengan tegas alasan permohonan PKPU mengenai utang udah jatuh tempo dan dalil pengalihan piutang (Cessie) yang diajukan pemohon PKPU, ” pungkas Yanto usai persidangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru