OC Kaligis: Indikasi Unprosuderal Penyidik Polsek Kembangan

- Jurnalis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara OC Kaligis

Pengacara OC Kaligis

BERITA JAKARTA – Dugaan unprosuderal dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan proses penyitaan barang bukti oleh penyidik Polsek Kembangan Jakarta Barat, terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya berujung dilakukannya audensi oleh Direskrimum, Kombes Hengki Haryadi dan Kabid Propam Kombes Pol FX Bhirawa Braja Paksa.

Audensi tersebut dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya (PMJ), Fadil Imran menanggapi surat keberatan dari kuasa hukum Donny, OC Kaligis.

Hadir Kassubid Paminal, AKBP Budi Towuliu, Kabag Wassidik, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, Wakapolres Metro Jakarta Barat, Bismo Teguh Prakoso, Kapolsek Kembangan Kompol Ubaidillah dan penyidik Siti Qoriah Ulfa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dari OC Kaligis didampingi Marcelia Setiawan dan dan Keanu Putra Mentari yang berlangsung diruangan Dirkrimum yang dipimpin Kabid Propam Kombes Pol FX Bhirawa Braja Paksa pada Kamis 18 Agustus 2022.

“Dalam pertemuan sharing dan dengar pendapat tersebut, saya menyampaikan keberatan yang tidak dibantah penyidik Siti Qoriah, yakni terkait penyidik tidak mempunyai izin Pengadilan mengenai olah TKP sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHAP,” kata OC Kaligis dalam keterangan pers, Rabu (24/8/2022).

Kemudian, lanjutnya, izin penyitaan tidak disaksikan Lurah, RW dan saksi lainnya berdasarkan Pasal 129 – 130 KUHAP. Berita acara olah TKP dan Berita Acara Penggeledahan yang seharusnya sudah selesai dalam tempo 2 kali 24 jam (Pasal 33 KUHAP) tidak diberitahukan kepada Donny untuk ditandatangani selaku penghuni rumah.

“Donny tidak dapat didampingi oleh Penasihat Hukum ketika terjadi olah TKP oleh penyidik Polsek Kembangan (Pasal 54 KUHAP). Saksi fakta mengenai hal ini adalah 3 orang pengacara yang hadir masing-masing, Keanu Putra Mentari, Marcelia Setiawan dan Weni Sepalia. Mereka saat itu hadir ketika penyidik hendak melakukan olah TKP pada 4 Juli 2022,” ungkap OC Kaligis.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

OC Kaligis juga menerangkan, olah TKP dilakukan atas laporan Mendy bernomor LP: 212/K/IV) 2022/Sek.Kembangan, berselang waktu kurang lebih 3 bulan dari laporan polisi yang dibuat pada tanggal 4 April 2022 lalu.

“Sehingga, alasan mendesak olah TKP yang dijelaskan penyidik Siti Qoriah sama sekali tidak punya dasar hukum,” jelasnya.

Dalam praktek, kata dia, untuk melakukan olah TKP yang dimajukan oleh penyidik polisi selalu mendapatkan persetujuan izin dari Pengadilan, juga disaksikan kehadiran RW setempat dan didampingi pengacara terlapor.

“Persetujuan izin dari Pengadilan itu dalam bentuk surat, bukan secara lisan, jadi tidak benar tuduhan penyidik bahwa pengacara Donny menghalang-halangi proses penyidikan,” tandas penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

Soal penyitaan hair dryer, OC Kaligis juga menyebut tidak ditandatangani oleh Donny sebagai terlapor dalam perkara tersebut, melainkan oleh Mendy sebagai pelapor.

“Mana mungkin bisa pelapor menandatangani Berita Acara Penyitaan dan Berita Pengeledahan terhadap terlapor Donny,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, OC Kaligis juga mempertanyakan mengenai gelar perkara yang semula direncanakan akan berlangsung di Mapolda Metro Jaya. Tetapi tiba-tiba berubah dilaksanakan di Mapolres Metro Jakarta Barat yang tanpa dihadiri Kuasa Hukum, Donny.

“Pada hal janji penyidik Paminal gelar perkara akan dilakukan Polda Metro Jaya, karena Donny juga melaporkan Mendy di Polda Metro Jaya yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/1886/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 April 2022,” bebernya.

OC juga mempertanyakan mengapa penyidikan di Polsek Kembangan begitu cepat naik ke penyidikan, sedangkan laporan Donny di Polda Metro Jaya berjalan di tempat, tanpa adanya perkembangan signifikan. Satu-satunya saksi a-charge yaitu pembantu bernama Nur Aida yang menyebabkan status terlapor Donny ditingkatkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Menurut OC, mengenai visum et repertum dokter, keterangan di BAP, dugaan KDRT dilakukan dengan alat hair dryer yang kabelnya dililitkan di leher Mendi saksi pelapor. Dari badan korban tidak terlihat adanya hasil bukti lilitan di leher. Justru yang ada adalah luka di kepala lebam di tangan dan kaki. Sopir Agus sama sekali tidak melihat tanda-tanda adanya penganiayaan di tubuh, Mendy.

“Pada tanggal 3 April 2022, Donny bersama Mendy masih sempat makan bersama di luar rumah dan pada tanggal tersebut sama sekali tidak terjadi KDRT dan tidak ada luka ataupun lebam-lebam. Padahal menurut BAP, KDRT terjadi pada 2 April 2022,” ungkap OC Kaligis.

KDRT menurut berkas perkara Polsek Kembangan terjadi pada 2 April 2022. Sementara, KDRT menurut berkas perkara Polsek Kembangan yang terjadi 2 April 2022, 4 April 2022 penyidik menerbitkan surat perintah visum et repertum. Ada tenggang 2 x 24 jam, setelah Mendy meninggalkan kediaman bersama tanpa meninggalkan alamat.

Mungkin saja, sambung OC Kaligis, terjadi rekayasa penyiksaan di luar olah TKP. Ketika pelapor melarikan diri, meninggalkan hak asuh anak di bawah umur yang berusia 8 tahun. Ia juga membawa pembantu yang kemudian jadi saksi KDRT, kesaksian telah disangkal Donni di Polsek Kembangan.

“Terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Bapak Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan segenap jajarannya yang cukup terbuka menerima laporan kami, dan sebagai tindak lanjut, pertemuan sharing telah dilakukan di bawah Kabid Propam Bapak Kombes Pol FX Bhirawa Braja Paksa memakili Dirkrimum Polda Metro Jaya,” pungkas OC Kaligis. (Sofyan)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB