Penyesuaian Tarif Bongkar Muat Konvensional Pelabuhan Tanjung Priok

- Jurnalis

Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelabuhan Tanjung Periok

Pelabuhan Tanjung Periok

BERITA JAKARTA – Penyesuaian tarif pelayanan bongkar muat (BM) petikemas domestik di dermaga konvesional Pelabuhan Tanjung Priok telah disepakati serta ditandatangani, Selasa 17 Agustus 2022, di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Ketua DPW APBMI DKI Jakarta, H. Sodik Harjono, Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim dan Ketua DPC INSA Jaya, Capt. Alimudin.

Nota kesepakatan juga diketahui Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dr. Capt. Wisnu Handoko dan General Manager PT. Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, M. Hadi Syafitri Noor. Turut hadir menyaksikan Ketua Umum DPP APBMI, H. Juswandi Kristanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyesuain itu telah melalui proses pembahasan secara intensif diantara pihak-pihak terkait. Beberapa point kesepakatan tarif Layanan bongkar muat petikemas:

FCL -Full ukuran 20’ Rp750.000 tarif sebelumnya Rp650.000.

FCL -Full ukuran 40’ Rp1.121.000 tarif sebelumnya Rp975.000.

FCL- Empty ukuran 20’ Rp.405.000 tarif sebelumnya Rp405.000.

FCL Empty ukuran 40’ Rp.607.000 tarif sebelumnya Rp607.000.

Transhipment 20’ (Full) Rp403.846 tarif sebelumnya Rp350.000.

Transhipment 40’ (Full) Rp605.769 tarif sebelumnya Rp525.000.

Trucklossing 20’ full Rp525.000 tarif sebelumnya Rp455.000.

Trucklossing 40’ full Rp787.500 tarif sebelumnya Rp682.500.

Trucklossing 20’ empty Rp283.000 tarif sebelumnya Rp283.000.

Trucklossing 40’ empty Rp425.250 tarif sebelumnya Rp425.250.

Baca Juga :  Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Shifting 20’ (full) Non Landed Rp264.500 tarif sebelumnya Rp230.000.

Shifting 40’ (full) Non Landed Rp396.750 tarif sebelumnya Rp345.000.

Shifting 20’ (full) landed Rp830.300 tarif sebelumnya Rp722.000.

Shifting 40’ (full) landed Rp1.245.450 tarif sebelumnya Rp1.083.000.

Buka tutup Palka per unit (20’/40’) Landing Rp461.538 tarif sebelumnya Rp400.000.

Buka tutup Palka per unit (20’/40’) Non Landing Rp346.154 tarif sebelumnya Rp300.000.

Lift on/Lift off- Receiving Delivery -20’ full Rp215.625 tarif sebelumnya Rp187.500.

Lift on/Lift off-Receiving Delivery – 40’ full Rp323.438 tarif sebelumnya Rp281.250.

Lift on/Lift off 20’ Empty Rp118.000 tarif sebelumnya Rp.118.000.

Lift on/Lift off 40’Empty Rp177.000 tarif sebelumnya Rp177.000.

Alat Dermaga Full 20 Rp287.500 tarif sebelumnya Rp250.000.

Alat Dermaga Full 40 Rp431.250 tarif sebelumnya Rp375.000.

Alat Dermaga Empty 20’Rp169.000 tarif sebelumnya Rp169.000.

Alat Dermaga Empty 40’ Rp.253.000 tarif sebelumnya Rp253.000.

Dangerous Cargo Full 20 ‘ Rp1.500.000 tarif.sebelumnya RP1.300.000.

Dangerous Cargo Full 40’ Rp2.250.000 tarif sebelumnya RP1.950.000.

Over Dimension & Out of Gauge (full) 20’ Rp1.875.000 tarif sebelumnya Rp1.625.000.

Over Dimension & Out of Gauge (full) 40’ Rp2.812.500 tarif sebelumnya Rp2.437.000.

Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 20’Rp250.000 tarif sebelumnya Rp250.000.

Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 40’Rp375.000 tarif sebelumnya Rp375.000.

Baca Juga :  JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Petikemas 45 Feet Full Rp1.406.250 tarif sebelumnya Rp1.218.750.

Petikemas 45 Feet Empty Rp759.375 tarif sebelumnya Rp759.375.

Tarif tersebut akan berlaku efektif mulai pukul 00:00 WIB tanggal 15 September 2022

Penyesuaian tarif layanan bongkar muat Peti Kemas dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan kajian, sehingga telah memenuhi syarat untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian, karena tarif eksisting telah berlaku selama 6tahun yaitu sejak 2016 diberlakukan dan belum pernah dilakukan penyesuaian sampai tahun 2022.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 121 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, disebutkan bahwa tarif jasa kepelabuhanan dapat dievaluasi paling cepat 2 tahun sekali sejak tarif ditetapkan.

Sejak tahun 2016 hingga saat ini terdapat banyak peningkatan kualitas, produktivitas, serta Pengembangan-pengembangan sistem untuk meningkatkan pelayanan di terminal.

Beberapa faktor lain yang juga menjadi pertimbangan adalah upah pekerja (TKBM) sejak 2016 sampai 2022 telah mengalami kenaikan sebesar 45 persen, harga BBM mengalami kenaikan hingga 125 persen, kenaikan inflasi 19, 46 persen.

Proses yang telah dilakukan untuk penyesuaian tarif bongkar muat Peti Kemas telah sesuai dengan mekanisme penyesuaian tarif. (Dewi)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB