BERITA BEKASI – Pengamat Pendidikan Ayub Dhea Soroti Kebijakan Kepala Sekolah SMPN 2, Kedung Waringin Kabupaten Bekasi yang menunjuk langsung dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah.
Dikatakan Ayub, terlepas itu hanya sementara ataupun pengalihan Kepala Sekolah dinilai telah mengakangi Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor: 75 Tahun 2016 bahwa Anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari unsur Pemerintah.
“ASN kok diangkat jadi Komite Sekolah dan sudah saling kenal lagi sama Kepala Sekolah maksudnya apa ya?,” sindir Ayub kepada Matafakta.com, Kamis 18/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jangan sampai, kata Ayub, mereka nantinya melakukan aksi kongkalikong dalam pengalokasian Dana BOS untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar.
“Apalagi, dua ASN yang ditunjuk menjadi Komite Sekolah oleh Kepsek SMPN 2 Kedung Waringin masih aktif dan masih berdinas ditempat kerjanya masing-masing,” jelasnya.
Dua ASN itu, lanjut Ayub yakni, H. Jamaludin masih aktif bekerja disalah satu SDN di Kecamatan yang sama dan Sekretaris Komite Sekolah yaitu, Drs. H. Aminudin aktif sebagai Penilik SDN di Kecamatan yang berbeda.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera memberi sanksi tegas dan mencopot Kepala Sekolah SMPN 2 Kedung Waringin dan dua ASN sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan BOS dan bantuan lainnya untuk siswa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, Carwinda mengaku, belum ada pembentukan Komite di sekolah tersebut.
“Terima kasih informasinya saya langsung cek Kepsek, informasi yang saya dapat SMPN 2 Kedung Waringin belum membentuk Komite Sekolah, tetapi baru akan membentuk,” pungkasnya. (Aris)