Bakar Pacar Hidup-hidup Divonis 13 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jenazah

Ilustrasi Jenazah

BERITA JAKARTA – Raihan Azinudin Arkhan alias Reyhan, terdakwa pembakar hidup-hidup Cynthia Fajri Utami, sang pujaan hati akhirnya divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Saptono mengatakan, perbuatan Reyhan sangat sadis dan diluar rasa kemanusiaan.

“Menyatakan terdakwa Raihan Azinudin Arkhan alias Reyhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan JPU Pasal 340 KUHP dan menghukum terdakwa selama 13 tahun penjara,” kata Hakim Saptono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Reyhan dituntut pidana selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ZM Yeni Rosalita pada Selasa 9 Agustus 2022 sore.

Menurut penuturan Jaksa ZM Yeni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terdakwa Rayhan terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana.

Baca Juga :  Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

“Reyhan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa selama 20 tahun penjara,” ucap Jaksa.

Kronologis perkara

Seorang wanita menjadi korban kekejaman kekasihnya yang tega membakarnya di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Korban, sempat dirawat di rumah sakit lebih dari sepekan yang akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada 16 Desember 2021. Kini proses hukum menjerat si pelaku pembakaran.

Niatan Cythia membangun mahligai rumah tangga bersama kekasihnya Raihan harus berakhir duka. Jalinan asmara yang telah dirajut selama satu setengah tahun itu pun kandas. Emosi menghancurkan semuanya.

Bahkan sebelum kejadian, Cynthia yang berprofesi sebagai perawat dan Reyhan yang merupakan pegawai di dinas arsip dan perpustakaan Kabupaten Bekasi, disebut-sebut kerap cekcok hanya gara-gara perkara sepele.

Baca Juga :  Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Kamis, 9 Desember 2021 menjelang petang, Jalan Kenari 2 Senen, tempat indekos Cynthia berada terbilang sepi. Petang itu dara berusia 26 tahun tersebut juga tak menyadari jika petaka mengintainya.

Setelah menunggu beberapa saat, muncullah Cynthia menemui Reyhan. Tak lama kemudian entah setan apa yang merasuki Reyhan, tiba-tiba dia memantik korek api. Padahal dibawahnya ada botol air mineral berisi bensin.

Tak pelak api membakar Cynthia. Rehan pun kemudian seolah-olah berusaha menyelamatkan Cynthia jam mengalami luka bakar lebih dari 50 persen.

Usai kejadian mengerikan itu, Cynthia sempat dirawat di rumah sakit selama sepekan dan telah menjalani tiga kali operasi. Selama itu juga Cynthia juga mendapatkan pendampingan psikologis.

Namun sayangnya, nyawa Cynthia tak berhasil diselamatkan. Cynthia kemudian dimakamkan di Pariaman, Sumatera Barat. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB