Publik Desak Usut Tuntas Hoaks Mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi

- Jurnalis

Senin, 15 Agustus 2022 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto

Foto: Mantan Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto

BERITA JAKARTA – Desakan publik kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas dugaan berita bohong alias hoaks yang dilakukan mantan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Budhi Herdi Susianto terkait pernyataannya.

Sebab diawal kasus ini Kombes Budhi menjelaskan bahwa kematian Brigadir J karena insiden baku tembak dengan Bharada E. Baku tembak dipicu adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati, istri mantan Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Kombes budhi diketahui telah berbohong karena mengungkap fakta keliru. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengungkapkan hasil penyelidikan Tim Khusus (Timsus) bahwa Brigadir J tewas, bukan karena baku tembak, tapi ditembak Bharad E atas perintah atasannya, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Selain itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto juga mengatakan bahwa, Closed Circuit Television (CCTV) dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga sudah rusak.

“Semua pihak yang terlibat siapapun, termasuk yang membuat laporan palsu dengan menyatakan CCTV rusak, harus diusut,” tegas Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar, Senin (15/8/2022).

Baca Juga :  Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Meski Kapolri Listo Sigit, tambah Fickar, telah menonaktifkan Kombes Budhi dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jaksel. Namun hal tersebut tidak lantas tindak pidana dugaan berita palsu seolah-olah “sirna” dari masifnya pemberitaan Brigadir J.

“Semua pihak yang terlibat siapapun, harus diusut tuntas, termasuk mantan Kapolres Jaksel, Kombes Budhi meski sudah dinonaktifkan tidak menghapus perbuatan pidananya,” pungkas Fickar. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB