BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan data penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Cijantung, Revan J Tampubolon mengakui telah memalsukan surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat.
Pengakuan terdakwa Revan J Tampubolon itu dikemukakannya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menghadirkan 4 saksi dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Benar Pak Hakim (keterangan) para saksi,” aku Revan saat ditanya Ketua Majelis Hakim Riyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Sebelumnya, JPU menghadirkan 4 orang saksi fakta diantaranya, Khairunisa dari Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kebagusan, Artanto dari PTSP Jagakarsa, Muhammad Hasan merupakan Lurah Kebagusan dan Ahmad Hasan Husaeni selaku Lurah Lenteng Agung.
Dalam keterangan dihapan Majelis Hakim, keempat saksi tersebut kompak mengaku tidak pernah menerbitkan surat usaha sebagai salah satu syarat untuk mengajukan KUR di BRI unit Cijantung yang dibuat oleh terdakwa Revan.
“Apakah surat keterangan usaha yang ditunjukkan oleh penyidik merupakan prodak dari masing-masing dinas yang sekarang saksi-saksi jabat?,” tanya JPU dalam sidang tersebut. “Tidak pernah kami keluarkan,” ucap keempat saksi.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim, Riyanto menanyakan terkait dengan adanya warga yakni, para saksi yang menerima program KUR dari Bank BRI Unit Cijantung. Lagi-lagi para saksi mengaku tidak mengetahui ada warga di wilayah mereka masing-masing yang menerima KUR. (Sofyan)