LAMI Minta Usut Tuntas Pungli PTSL dan Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka PH Saat Digiring ke Mobil Tahanan Kejaksaan

Tersangka PH Saat Digiring ke Mobil Tahanan Kejaksaan

BERITA BEKASI – Koordinator Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Kabupaten Bekasi, Tjandra Tjipto Nigrum, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait ditetapkannya tersangka dan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, PH, terkait dugaan pungli PTSL.

“Kita apresiasi langkah Kejari Kabupaten Bekasi mengusut pungli PTSL atau mafia tanah di Kabupaten Bekasi, karena itu amanah atau program dari Kejaksaan Agung,” terang Tjand, Rabu (3/8/2022).

LAMI berharap, kata Tjand, Kejari Kabupaten Bekasi, bisa menuntaskan kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, termasuk masalah Tanah Kas Desa atau TKD yang disinyalir di Desa lain pun juga melakukan pungutan liar (pungli), terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai tebang pilih, karena kuat dugaan di Desa lain pun, melakukan hal yang sama terkait program PTSL. Kita juga berharap Kejari Kabupaten Bekasi juga mengusut masalah Tanah Kas Desa atau TKD,” tandasnya.

Baca Juga :  Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kades Lambang Sari, PH, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan adanya permintaan sejumlah uang dalam program PTSL, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menerangkan, penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses program PTSL.

PH ditahan penyidik sekitar pukul 17.30 WIB berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021.

Selanjutnya, para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT yang selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Sekdes.

Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kades PH, mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang pada intinya, PH selaku Kades meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti PTSL agar membayar sebesar Rp400 ribu.

Baca Juga :  Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Uang sebesar Rp400 ribu itu, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kades Lambang Sari, PH. Namun, untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon atau masyarakat yang mengajukan PTSL.

Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga Dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466 juta.

Selain itu, masih ada dugaan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan terkait tanah untuk mendapatkan program PTSL.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka PH saat ini telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022. (Hasrul)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB