BERITA JAKARTA – Belum dikembalikannya dana nasabah di Jiwasraya sebesar Rp35 miliar milik Advokat Prof. OC Kaligis minta perlindungan hukum melalui Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi).
“Saya telah bersurat ke Menteri BUMN Erick Thohir, ke DPR ke media, ternyata Menteri BUMN dan pihak terkait, bukannya membela saya, sebaliknya Erick Thohir membela Jiwasraya,” kata OC Kaligis, Senin (1/8/2022).
Oleh sebab itu, sambung OC Kaligis, melalui surat kembali memohon keadilan kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, karena nyatanya uangnya dirampok Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
OC Kaligis mengungkapkan, upayanya agar uang tabungannya dikembalikan oleh Jiwasraya dilakukan melalui mediasi dan non litigasi.
“Gugatan Pengadilan telah saya menangkan dua kali, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun ditingkat Pengadilan Tinggi sesuai putusan Nomor: 176/Pdt/2022/PT.DKI,” ungkapnya.
Oc menjelaskan, berdasarkan Diktum Putusan Pengadilan Negeri, halaman 95, Pengadilan memutuskan, gugatannya diterima seluruhnya.
Kemudian, lanjut OC, pada halaman 99, disertai bunga 1 per bulan untuk keterlambatan membayar kewajiban pokok terhitung sejak 10 Oktober 2018.
“Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, Diktum putusan terlampir. Putusan Pengadilan tersebut telah inkracht, mempunyai kekuatan hukum mengikat yang harus ditaati oleh Jiwasraya,” imbuhnya.
“Karena, putusan tersebut adalah perintah Pengadilan untuk ditaati. Menteri BUMN, saudara Erick Thohir yang pernah kuliah di Amerika Serikat, pasti paham akan arti putusan pengadilan,” tambah Advokat yang juga Akademisi ini.
Dia mempercayai Indonesia adalah negara hukum. Dirinya berharap adanya dua putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dapat dipatuhi.
“Bila membaca putusan tersebut, kewajiban Jiwasraya untuk mengembalikan uang saya adalah sebesar Rp35 miliar,” ulasnya.
Dikatakan OC, jumlah ini selain kewajiban pokok Jiwasraya, ditambah bunga satu persen per bulan. Semakin lama Jiwasraya, tidak mematuhi putusan Pengadilan, semakin bertambah beban kewajiban Jiwasraya, terhadap dirinya.
“Uang tersebut saya gunakan untuk operasional kantor saya, dan semoga publik mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil jerih payah saya selama kurang lebih 56 tahun berkecimpung di dunia hukum,” tuturnya.
“Ironis memang. Saya yang percaya kepada hukum Indonesia, saya yang percaya kepada putusan Pengadilan, ternyata Menteri BUMN, Perusahaan BUMN Jiwasraya dengan label perusahaan terpercaya, justru menipu saya dan sebahagian besar nasabah yang sampai detik ini belum bisa kembali menikmati baik tabungan maupun uang pensiun mereka yang ditabung di Jiwasraya,” tambahnya lagi.
Dia menyebut, sebagai negara hukum ternyata putusan Pengadilan pun sama sekali tidak mampu memberikan perlindungan hukum kepada pencari keadilan.
“Apa mungkin semuanya ini terjadi, karena dalam praktiknya Menteri BUMN menganut teori kekuasaan, bukan teori negara hukum?. Bila perintah pengadilan ditaati, kewajiban Jiwasraya terhadap diri saya dan kantor saya sekarang telah berjumlah kurang lebih Rp35 miliar, kewajiban pokok plus bunga satu persen tiap bulan,” ucapnya.
“Saya percaya akan sumpah bapak Presiden, menjelang pelantikan bapak sebagai Presiden, sumpah untuk taat undang-undang. Sumpah tersebut semestinya berlaku juga bagi Menteri BUMN, Erick Thohir. Bukan sebaliknya, dimana Erick Thohir bahkan diduga ikut melindungi tindakan penipuan Jiwasraya terhadap saya,” pungkasnya menambahkan. (Sofyan)