Kejagung Nyatakan Berkas Perkara KSP Indosurya Lengkap

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

BERITA JAKARTA – Akhirnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara kasus KSP Indosurya dengan tiga tersangka yakni, Henry Surya (SH), Suwito Ayub (SA) dan June Indria (JI), sudah lengkap atau P-21 untuk segera disidangkan.

“Hari ini, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, HS, JI dan SA, telah lengkap secara formil dan materiil atau P-21,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Jumat (29/7/2022).

Ketut menerangkan berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materiilnya. Jaksa Peneliti juga sebelumnya telah melakukan penelitian atau P-16.

“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum),” ujar Ketut.

Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Juncto Pasal 10 UU RI, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 Juncto Pasal 10 UU RI, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketut meminta penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Hal itu guna untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan atau belum ke Pengadilan.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB