Kejagung Nyatakan Berkas Perkara KSP Indosurya Lengkap

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

BERITA JAKARTA – Akhirnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara kasus KSP Indosurya dengan tiga tersangka yakni, Henry Surya (SH), Suwito Ayub (SA) dan June Indria (JI), sudah lengkap atau P-21 untuk segera disidangkan.

“Hari ini, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, HS, JI dan SA, telah lengkap secara formil dan materiil atau P-21,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Jumat (29/7/2022).

Ketut menerangkan berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materiilnya. Jaksa Peneliti juga sebelumnya telah melakukan penelitian atau P-16.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum),” ujar Ketut.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Juncto Pasal 10 UU RI, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 Juncto Pasal 10 UU RI, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Dugaan Dewas KPK "Lindungi" Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Ketut meminta penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Hal itu guna untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan atau belum ke Pengadilan.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB