BERITA JAKARTA – Akhirnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara kasus KSP Indosurya dengan tiga tersangka yakni, Henry Surya (SH), Suwito Ayub (SA) dan June Indria (JI), sudah lengkap atau P-21 untuk segera disidangkan.
“Hari ini, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, HS, JI dan SA, telah lengkap secara formil dan materiil atau P-21,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Jumat (29/7/2022).
Ketut menerangkan berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materiilnya. Jaksa Peneliti juga sebelumnya telah melakukan penelitian atau P-16.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum),” ujar Ketut.
Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Juncto Pasal 10 UU RI, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 Juncto Pasal 10 UU RI, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketut meminta penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Hal itu guna untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan atau belum ke Pengadilan.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya. (Sofyan)