Jaksa Kejati DKI Jakarta Masuk Pesantren

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Masuk Pesantren

Jaksa Masuk Pesantren

BERITA JAKARTA – Sejatinya, fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan.

Meski demikian seiring perkembangan zaman, APH saat ini tidak hanya melakukan penegakan hukum semata. Akan tetapi, APH juga kerap memberikan bimbingan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan APH Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang belum lama ini, memberikan penyuluhan hukum bagi para santri disejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) diwilayah hukum DKI Jakarta melalui progam Jaksa Masuk Pesantren (JMP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu yang akan menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum bagi para santri tersebut adalah Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Bahruddin dan pimpinan Ponpes Minhajurrosyiddin, KH. M. Asyari Akbar.

“Tujuan dari penyuluhan hukum agar para santri selain mendapat bekal pengetahuan hukum Islam di Pesantren juga mengetahui hukum pidana positif atau peraturan hukum pidana yang sedang berlaku di Indonesia,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Mantan Kepala Seksi Intelejend (Kasie Intel) Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ini menyebutkan, pentingnya hukum pidana positif diketahui para santri, karena wajib dipatuhi segenap Warga Negara Indonesia.

“Selain hukum Islam yang dipelajari dibawah bimbingan para guru atau ustadz dan Kyai di Ponpes,” terangnya.

Dikatakannya, para santri mempelajari hukum Islam adalah untuk dapat memahami, menghayati dan mengamalkannya (tafaqquh fiddin) dengan menekankan pada moral agama sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat sehari-hari.

Sementara, lanjut Ashari, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengawasi jalannya pendidikan di Ponpes dengan tujuan memastikan masyarakat soal kebenaran materi pendidikan agama yang diajarkan kepada santri.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Dia mengatakan, Pemerintah melalui Kemenag mengawasi jalannya pendidikan di Ponpes dengan tujuan memastikan masyarakat soal kebenaran materi pendidikan agama yang diajarkan kepada santri. “Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir anaknya terjerumus kepada aliran sesat,” ujarnya.

Terkait Kejaksaan, kata Ashari, sebagai lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan hukum lainnya turut serta memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Termasuk mereka yang berada dalam lingkungan Ponpes,” ucapnya seraya menyebutkan untuk pekan ini ada 3 Ponpes yang akan mendapat penyuluhan hukum melalui program JMP Kejati DKI Jakarta.

Dua diantaranya, tambah Ashari, diwilayah Jakarta Timur yaitu Ponpes Khatamun Nabiyyin dan Minhajurrosyiddin. “Satu lainnya di wilayah Jakarta Selatan yaitu Ponpes Ar Rofi’i,” pungkas Ashari. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB