BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum berhasil memfasilitasi penyelesaian ganti rugi salah satu perusahaan keuangan yang gagal bayar dan mandek, sehingga klien LQ Indonesia Law Firm, mendapatkan ganti rugi berupa aset settlement berupa 3 Ruko di Lebak Bulus yang kini dimiliki bersama secara kolektif oleh para korban yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm.
Proses balik nama dan sertifikat sudah dilakukan dari pemilik sebelumnya, PT. IPJ dan beralih ke nama seluruh klien yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm.
Advokat Pestauli Saragih, SH selaku Kepala Cabang LQ Indonesia Firm Tangerang menyampaikan bahwa dalam kasus investasi bodong tersebut hanya klien LQ Indonesia Law Firm yang dibayarkan. Sedangkan korban lainnya hingga kini tidak menentu dan tidak ada pembayaran karena cicilan perusahaan tersebut mandek alias gagal bayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“3 Ruko Lebak Bulus ini adalah salah satu dari sekian banyak aset yang diambil untuk ganti kerugian korban klien LQ Indonesia Law Firm. Sambil menunggu dijual, LQ Indonesia Law Firm menyarankan kepada para klien untuk menerima uang sewa sebanyak Rp750 juta per tahun, karena ada operator parkir yang mau menyewa karena lokasi strategis di depan LRT,” kata Pestauli.
Sementara itu, Advokat Saddan Sitorus, SH, MH menerangkan bahwa Alvin Lim, SH, BSc, MH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm adalah mantan Vice Presiden Bank of America yang cerdas, sehingga beliau dengan sigap mengambil aset produktif dan lokasi prima dan memanfaatkan dengan rental income untuk para klien sambil menunggu di jual dengan hasil maksimal.
“Layanan hukum diberikan LQ Indonesia Law Firm dan sebisa mungkin membantu memaksimal aset tersebut. Agar menarik untuk disewakan, LQ Indonesia Law Firm berinisiatif mengecat ulang tampak luar ruko dari sebelumnya warna biru butek dan penuh coret-coretan hingga warna putih bersih,” ungkap Saddan.
Advokat Surya Alirman, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm, menjelaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm tidak pernah stop dalam berusaha dan saat ini sedang proses balik nama Ruko ditengah Kota Medan, Sumatera Utara yang juga beralih nama.
“LQ diam bukan berarti tidak berusaha, disaat negosiasi dan transaksi justru harus dilakukan secara discreet karena perusahaan investasi gagal bayar, tidak mau para korban semua memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm dan malah mengunakan lawyer dan proses hukum. Setelah transaksi selesai dan aman, barulah kami umumkan ke para klien,” ucapnya.
Pestauli Saragih Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm menambahkan bahwa semangat Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm ada pada manajemen dan rekanan LQ Indonesia Law Firm yang secara vokal dan militan, turun langsung berhadapan dengan oknum hingga meraih aset atau ganti rugi yang sepadan.
“Tidak ada kata menyerah dan mundur dalam kamus LQ Indonesia Law Firm. Keberhasilan adalah harga mati dalam perjuangan. 3 Ruko Lebak Bulus menjadi prestasi awal kemenangan perjuangan melawan investasi bodong. Daripada disita oleh negara, LQ Indonesia Law Firm mengambil langkah awal melalui negosiasi dan transaksi dan mengambil dan membalik nama hanya untuk klien-klien LQ Indonesia Law Firm,” tandasnya.
Informasi yang didapat, dalam waktu dekat, LQ Indonesia Law Firm akan segera mengambil aset properti lainnya dari perusahaan investasi bodong tersebut senilai Rp1-2Triliun, bagi para korban investasi bodong yang butuh pemdampingan, agar menghubungi LQ di 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk informasi lebih lanjut. (Sofyan)