Korupsi Masker, Mantan Ketua Dinsos Karangasem Divonis 18 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa I Gede Basma

Terdakwa I Gede Basma

BERITA JAKARTA – Terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan masker kesehatan Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem Bali sebesar Rp2,6 miliar, I Gede Basma, divonis selama 18 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (25/7/2022).

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Novyartha menyatakan, terdakwa Basma tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar dakwan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski begitu, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Basma secara sah dan meyakinkan melanggar dakwan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Basma secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwan subsider. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Novyartha.

Selain menjatuhkan pidana penjara, kata Novyartha, terdakwa Basma juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan penjara.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem melalui Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra menyatakan masih fikir-fikir hingga dua pekan kedepan.

“Banding atau tidak, kami masih pikir-pikir. Toh juga masih punya waktu dua pekan untuk melakukan langkah-langkah,” tandasnya.

Sebelumnya, tim JPU yang dipimpin Matheos Matulessy menuntut terdakwa Basma dengan hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 Juta, subsider 6 bulan kurungan. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB