BERITA JAKARTA – Terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan masker kesehatan Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem Bali sebesar Rp2,6 miliar, I Gede Basma, divonis selama 18 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (25/7/2022).
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Novyartha menyatakan, terdakwa Basma tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar dakwan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski begitu, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Basma secara sah dan meyakinkan melanggar dakwan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyatakan terdakwa Basma secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwan subsider. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Novyartha.
Selain menjatuhkan pidana penjara, kata Novyartha, terdakwa Basma juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan penjara.
Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem melalui Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra menyatakan masih fikir-fikir hingga dua pekan kedepan.
“Banding atau tidak, kami masih pikir-pikir. Toh juga masih punya waktu dua pekan untuk melakukan langkah-langkah,” tandasnya.
Sebelumnya, tim JPU yang dipimpin Matheos Matulessy menuntut terdakwa Basma dengan hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 Juta, subsider 6 bulan kurungan. (Sofyan)