Korupsi Masker, Mantan Ketua Dinsos Karangasem Divonis 18 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa I Gede Basma

Terdakwa I Gede Basma

BERITA JAKARTA – Terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan masker kesehatan Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem Bali sebesar Rp2,6 miliar, I Gede Basma, divonis selama 18 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (25/7/2022).

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Novyartha menyatakan, terdakwa Basma tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar dakwan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski begitu, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Basma secara sah dan meyakinkan melanggar dakwan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Basma secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwan subsider. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Novyartha.

Selain menjatuhkan pidana penjara, kata Novyartha, terdakwa Basma juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan penjara.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem melalui Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra menyatakan masih fikir-fikir hingga dua pekan kedepan.

“Banding atau tidak, kami masih pikir-pikir. Toh juga masih punya waktu dua pekan untuk melakukan langkah-langkah,” tandasnya.

Sebelumnya, tim JPU yang dipimpin Matheos Matulessy menuntut terdakwa Basma dengan hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 Juta, subsider 6 bulan kurungan. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB