Menelisik Keberadaan Youtube, Vlog dan Podcast

- Jurnalis

Minggu, 24 Juli 2022 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers

Dewan Pers

BERITA JAKARTA – Masifnya penggunaan media sosial saat ini kian tak terbendung. Berbagai ragam konten pun bermunculan bak cendawan dimusim penghujan baik di kanal Youtube, Vlog maupun Podcast.

Akan tetapi timbul pertanyaan publik, apakah konten di kanal Youtube, Vlog maupun Podcast sudah, termasuk produk jurnalistik? Sebab narasumber atau objek pemberitaan kerap memberikan klarifikasi melalui channel tersebut.

Padahal media seperti Youtube, Vlog maupun Podcast disinyalir tidak memiliki badan hukum yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999, tentang Pers disebutkan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

“Sehingga tak jarang sang narasumber masuk dalam jebakan “batman” karena berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik,” demikian dikemukakan Haris Fadillah Ahli Pers dari Dewan Pers, saat dimintai tanggapan seputar keberadaan media sosial, Sabtu (23/7/2022).

Kepada Matafakta.com, mantan wartawan senior itu mengatakan, kegiatan mencari, mengolah dan menginformasikan sumber berita kepada publik bisa disebut sebagai karya jurnalistik, apabila perusahaan penerbit berita telah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

“Namun sebaliknya jika hanya dinyatakan didalam konten semisal Youtube, Vlog atau Podcast hal tersebut bukan merupakan produk pers,” imbuhnya.

Dia pun menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijaksana saat menggunakan sarana media sosial. Sebab Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tidak “melindungi” pabrik berita yang tidak memiliki badan hukum.

“Janganlah memposting sebuah berita jika tidak memiliki badan hukum. Sebab kelak akan terjerat Undang-Undang ITE. Jadi lebih bijaksana jika ingin memberikan tanggapan atau bantahan tentang pemberitaan,” harap Haris. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB