Korupsi, Dua Eks Pimpinan Bank DKI Dituntut 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Dua terdakwa mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank DKI Muara Angke dan Kepala Capem Permata Hijau, M. Taufik dan Joko Pranoto dituntut pidana masing-masing selama 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Keduanya dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Rahmat Saputra sebagai pihak yang bertanggungjawab atas bobolnya dana Bank DKI, terkait Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT. Broadbiz Asia Tahun 2011 hingga 2017 yang berakibat negara mengalami kerugian sebesar Rp39,1 miliar.

“Menyatakan terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto sebagai pihak yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang mereka lakukan dan menuntut agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara,” ucap Jaksa Imam R Saputra dihadapan Ketua Majelis Hakim, Riyanto.

Selain pidana penjara, JPU juga menerapkan sanksi berupa denda kepada terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto masing-masing sebesar Rp300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan raga.

Jaksa Imam mengatakan, M. Taufik maupun Joko Pranoto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor dalam dakwaan Primair.

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Imam dalam surat requisitornya juga meminta agar mantan Dirut PT. BA, Roby Irwanto dihukum selama 16 tahun bui, karena dianggap telah menikmati dana KPA tunai bertahap sebesar Rp15 miliar untuk kepentingan pribadi.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar. Apabila uang pengganti tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutup dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa yakni M. Taufik selaku pimpinan Bank DKI Cabang Muara Angke dan Joko Pranoto selaku pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau serta Robby Irwanto selaku Direktur Utama PT. Broadbiz ditangkap sejak 16 November 2021.

Baca Juga :  Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Mereka ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan Apartemen tunai bertahap. Ketiganya diduga memalsukan data debitur periode 2011 hingga 2017.

Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp39,1 miliar.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB