BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm menghadiri undangan gelar perkara di Wasidik Mabes Polri yang dihadiri Kuasa Hukum, Alvin Lim beserta para korban Maria Jenny, Vera Sanjaya dan Ronny Sumenap yang digelar Biro Pengawasan Penyidikan Lantai 10, Gedung Bareskrim Polri.
Gelar perkara khusus dipimpin Kombes Sugeng berserta peserta gelar dari Kadivkum, Bid Propam, Itwasum dan dosen pidana, Doktor Eka mengkoordinasi gelar perkara khusus, sehingga berjalan dengan lancar.
Gelar perkara khusus dengan materi bahasan adalah melihat konstruksi hukum secara pidana proses penyidikan yang dilakukan penyidik serta mengali fakta dan alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirut PT. Mahkota Properti Indo Permata, Hamdriyanto yang menghadiri gelar perkara memberikan keterangan bahwa memang benar perusahaan tidak memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Iya MPIP dan MPIS tidak ada ijin OJK,” kata Hamdriyanto memberikan keterangannya dalam gelar perkara khusus kasus OSO Sekuritas dengan terdakwa Raja Sapta Oktohari.
Dalam gelar perkara khusus dijelaskan Ahli Pidana, Dr. Eka bahwa penyidik tidak bisa sembarangan dalam menyidik, namun penyidik mempunyai tugas sulit selain mengumpulkan barang bukti juga mencari kebenaran materiil dan memastikan mengkonfontir korban dengan barang bukti.
Sementara itu, Advokat Alvin Lim menjelaskan bahwa sebenarnya unsur pidana Pasal 46 Undang – Undang (UU) Perbankan sudah terpenuhi dimana para terlapor dengan jelas telah melakukan perbuatan menghimpun dana masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia (BI).
“Kegiatan menjual MTN inilah dilakukan para terlapor untuk mengeruk dana masyarakat yang akhirnya tidak dikembalikan,” jelas Alvin.
Ditanyakan dalam gelar perkara khusus tersebut, keinginan para korban OSO Sekuritas yang dijawab korban Ibu Maria Jenny bahwa dia ingin agar uangnya bisa dikembalikan.
Sedangkan, Ronny Sumenep korban lainnya sudah tidak berharap uangnya kembali, namun dia berharap agar segera ditetapkan tersangka dan disidangkan terlapor Raja Sapta Oktohari yang diduga dibelakang skenario Skema Ponzi ini.
Dalam gelar perkara korban Verawati Sanjaya sempat memutar video rekaman dimana Raja Sapta Oktohari di Batu, Malang ketika mengajak orang untuk menaruh uangnya di PT. Mahkota serta video ketika memberikan petunjuk agar para tim sales tetap gencar menarik dana masyarakat.
“Saya Raja Sapta Oktohari mrngajak bapak dan ibu sekalian, jika dulu menikmati bunga maka akan menikmati kepemilikan dan kepersertaan perusahaan melalui pembagian Dividen,” ucap Raja Sapta Oktohari dalam video yang ditayangkan didepan peserta gelar.
Gelar perkara selesai pukul 13.00 WIB dan akan dilanjutkan dengan sesi 2 khusus untuk penyidik dan peserta gelar yang tidak melibatkan pelapor dan terlapor Dumas.
Alvin Lim menyampaikan bahwa gelar perkara khusus berjalan dengan lancar karena pemimpin gelar perkara dengan tegas menyetop ketika ada pihak yang menyerang secara pribadi dan keluar dari pokok materi gelar.
“Polri sudah mengalami perubahan yang lebih baik, semoga dengan gelar perkara bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban masyarakat, pencari keadilan sehingga Institusi Polri makin dihargai oleh banyak pihak,” kata Alvin.
Gelar perkara khusus sudah berkali-kali di lakukan oleh LQ Indonesia Law Firm mendampingi para korban yang menghubungi LQ di 0817-9999-489 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya).
Dalam gelar perkara khusus, perkara bisa direkomendasikan untuk dihentikan ataupun diberi petunjuk mengenai apakah proses penyidikan sudah sesuai On Track? Sehingga pencari keadilan, jangan anggap remeh dan pandang enteng ketika diminta hadir dalam gelar perkara khusus. (Sofyan)