BERITA JAKARTA – Kuasa Hukum Advokat Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Law Firm, Pasha kepada awak media menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang lucu. Pasalnya, bagaimana seseorang yang sudah pernah disidangkan dan sudah ada putusan Incratch Mahkamah Agung (MA) akan disidangkan kembali atas perkara yang sama.
“Pasal 76 KUH Pidana (1) kecuali dalam keputusan hakim masih boleh diubah lagi, maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim Negara Indonesia, dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi atau inkracht van gewijsde,” terang Pasha, Rabu (22/6/2022).
Selain melanggar KUHP, sambung Pasha, penyidangan dua kali dalam perkara yang sama dapat didugakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam Pasal 18 (5) menyatakan bahwa, setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (ne bis in idem) yang mengatur tentang Hak Memperoleh Keadilan,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Pasha, dapat ditarik kesimpulan bahwa asas nebis in idem adalah asas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Asas ini, merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum.
Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap asas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius, yakni bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya di tujukan pada terdakwa dalam proses persidangan, apalagi terdakwa dituntut untuk yang kedua kalinya dalam peristiwa yang sama.
“Sehingga, perlu juga perlindungan terhadap terdakwa akibat penyalahgunaan kekuasaan di Pengadilan,” ungkap Pasha sambil menambahkan, kami akan menyurati Komnas Ham dan dalam waktu singkat akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kejaksaan.
Menanggapi persoalan yang tengah menimpanya, Advokat Alvin Lim tersenyum santai mengatakan, jelas ada oknum bermain di Kejaksaan Agung (Kejagung). Minggu ini, Kejagung akan melepaskan penjahat kelas kakap Henry Surya pemilik KSP Indosurya pengemplang uang masyarakat triliunan yang akan bebas demi hukum.
“Sehingga Henri Surya lepas dari penuntutan di Pengadilan, dengan menolak berkas perkara Tipideksus Mabes dengan alasan berkas belum lengkap. Padahal petunjuk Jaksa mustahil untuk dipenuhi oleh siapapun. Sudah rancangan tingkat dewa, bahwa Henry Surya akan dilepaskan oleh oknum Jenderal Kejaksaan Agung dan Alvin Lim selaku Kuasa Hukum korban Indosurya, kembali disidangkan 2 kali untuk perkara yang sama,” ulasnya.
Dalam keterangannya, Alvin mengungkapkan bahwa dalam petunjuk No. 90, Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung meminta agar penyidik memeriksa seluruh korban di seluruh Indonesia adalah hal yang mustahil, karena beberapa bahkan sudah meninggal, apa harus di bangkitkan dari liang kuburnya.
“Coba itu gimana caranya? Kan hal yang mustahil dilakukan. Mau membodohi masyarakat,” sindir Alvin sambil menunjukkan halaman P-19 dengan tandatangan dan cap atas nama Jampidum sambil menyatakan, karena dirinya gencar terhadap investasi bodong Indosurya dan Mahkota Raja Sapta Oktohari sehingga dirinya dikriminalisasi Kejaksaan.
Dikatakan Alvin, masyarakat menjadi saksi, bagaimana Pemerintah Indonesia akan melepaskan penjahat kelas kakap seperti Henry Surya dari tahanan dan Raja Sapta Oktohari yang laporan polisinya di Polda Mangkrak sudah 3 tahun, tidak pernah naek ke persidangan, tapi kuasa hukum korban Investasi bodong justru 2 kali mau disidangkan untuk perkara yang sama.
Menggerakan Massa Ormas LMP
Disinyalir Raja Sapta Oktohari ada dibalik pengerahan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) kubu Adek Manurung yang seolah mendesak Kejagung untuk mempidanakan Alvin Lim.
“Tidak menang melawan LQ Indonesia Law Firm secara hukum, maka para oknum skema ponzi mengunakan cara keji dan mengunakan oknum Kejaksaan untuk menyerang. Keagungan Kejaksaan, patut dipertanyakan,” tegas Alvin dengan lantang sambil menunjukkan bukti surat LMP yang menyatakan bertindak selaku Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari.
Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Lawfirm dikenal fenomenal dalam 2 tahun sudah ada 4 cabang di Jakarta, Tangerang dan Surabaya, dengan puluhan Advokat rekanan dikenal dan dipercaya menjadi Kuasa Hukum dari para korban investasi bodong seperti Indosurya, Narada, KSP SB, Mahkota, MPIP, OSO Sekuritas, Minnapadi, robot trading, DNA Pro, Fahrenheit dan ATG.
LQ Indonesia Law Firm, dikenal atas keberhasilan dalam pengembalian kerugian dana korban investasi bodong di 4 perusahaan dan memenangkan perkara persidangan dengan membongkar praktek kotor oknum aparat penegak Hukum dengan menganut semboyan “Zero Corruption Law Enforcement” untuk LQ Indonesia Law Firm sebagai pioneer, firma hukum di Indonesia yang tidak mau toleransi kepada korupsi.
“Tidak mudah mengubah dan membersihkan institusi yang kotor dari banyaknya oknum sampah terutama dalam penegakan hukum, namun jika tidak ada yang berani memulai bersih, kapan Indonesia mau maju, adil dan sejahtera? Inilah harga yang harus saya bayar melalui perjuangan melawan oknum APH Korup,” pungkas Alvin mengebu-gebu. (Sofyan)