BERITA JAKARTA – Berkas perkara Koperasi Indosurya diketahui sudah dilimpahkan penyidik Mabes Polri pada tanggal 13 Mei 2022 dimana sudah 2 triliun jumlah aset yang berhasil disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Mabes Polri.
Kepada awak media, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memberikan apresiasi atas kinerja Tipideksus Mabes Polri yang sudah banyak kemajuan dalam menangani perkara Koperasi Indosurya.
“Awalnya memang kinerja penyidik Tipideksus Mabes Polri banyak mendapatkan kritik dari masyarakat terutama dari para Korban Indosurya yang merasa penanganan kasusnya kurang maksimal,” kata Alvin, Jumat (3/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dalam kasus Koperasi Indosurya, penyidik menyatakan sudah menyita aset senilai 2 triliun dan tinggal menunggu petunjuk Jaksa atas berkas yang dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 13 Mei 2022 lalu.
Alvin Lim juga menghargai atas jalannya penyelidikan kasus Indosurya Inti Finance dengan terlapor Surya Effendy dan kawan – kawan. Dua minggu ini penyidik Tipideksus Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara marathon akan saksi-saksi korban dan pelapor.
“Dalam waktu dekat diharapkan aset-aset Indosurya Inti Finance, juga dapat disita. Bukti sudah kami serahkan ke penyidik, ada 2 triliun rupiah ke Inti Finance dan 5,5 triliun aliran dana ke perusahaan afiliasi lainnya yang akan kami mintakan untuk disita.
Dikatakan Alvin, para korban Indosurya juga mengucapkan terima kasih kepada Tipideksus, Jeffrey mengatakan, kemaren dirinya sudah diperiksa sebagai saksi korban dalam perkara Indosurya Inti Finance dan berjalan dengan lancar.
“Selain saya diperlakukan secara profesional oleh penyidik Fidri Sahri, pemeriksaan berlangsung tanpa berbelit-belit. Saya puas atas pelayanan yang diberikan penyidik Tim Tipideksus. Terima kasih banyak,” ucapnya.
Begitu juga dengan korban Hendra Kargito yang mengungkapkan apresiasinya setelah lapor polisi dalam 2 minggu sudah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara kasus Indosurya Inti Finance.
“Setelah lapor, 2 minggu saya sudah dipanggil dan diperiksa dalam kasus Indosurya Inti Finance. Saya memang awalnya taruh uang dalam bentuk bilyet dan saya pun dikeluarkan oleh Inti Finance. Saya yakin penyidik akan profesional dan segera sita aset-aset yang sudah dialihkan KSP ke Inti Finance,” harapnya.
Selain memberikan apresiasi kepada Tipideksus, para korban Indosurya menyampaikan kepuasan mereka terhadap langkah hukum yang diambil LQ Indonesia Law Firm.
“LQ sangat cerdas, mengetahui adanya aset yang dilarikan ke Inti Finance dengan membuat laporan polisi. Selain menjerat Surya Effendy, laporan polisi terhadap PT. Inti Finance membuat penyidik leluasa untuk menyita aset lainnya yang dikaburkan Koperasi Indosurya ke perusahaan induknya yaitu Inti Finance yang saat ini sudah berubah nama menjadi PT. SME,” terangnya.
Dikatakan korban, jika penyitaan sebelumnya di KSP hanya 2 triliun, diharapkan dalam laporan polisi PT. Inti Finance dapat disita 7,5 triliun yang dialirkan ke perusahaan affiliasi.
“Saya tahu bahwa tanpa usaha, maka uang tidak akan kembali, oleh karena itu saya berterima kasih kepada Tipideksus Polri dan LQ Indonesia Law Firm yang masih bekerja keras hingga saat ini dalam mengembalikan dana kami. Terima kasih banyak,” ucap korban Tommy dengan semangat.
Henry Surya Bigboss KSP Indosurya Sudah Ditahan Polisi
Diketahui bahwa walau Henry Surya sudah ditahan, namun aset yang disita baru Rp2 triliun dari total Rp15 triliun lebih kerugian. Padahal setelah berkas perkara KSP Indosurya dilimpah, maka kepolisian tidak akan melanjutkan penyidikan, sehingga dengan adanya laporan polisi Indosurya Inti Finance, aset masih bisa disita dalam LP ini.
Apalagi diketahui, penyidik masih berusaha mengambil aset di Inggris yang akan dicairkan Henry Surya senilai 40 Juta dollar atau Rp600 miliar rupiah serta asset lainnya yang berada diluar negeri. Taktik LQ Indonesia Law Firm dengan adanya laporan polisi kedua terhadap Inti Finance, membuat polisi masih mampu dan berwenang melakukan penyidikan dan penyitaan melalui laporan polisi Indosurya Inti Finance.
Selain beda terlapor, aset yang bisa di sita juga berbeda. Apalagi Inti Finance masih berjalan dan ada jin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Receivable ini nantinya bisa dijual ke bank atau perusahaan finance dengan mudah karena berbentuk likuid atau cash tunai. Beda dengan koperasi Indosurya yang kebanyakan aset sitaan dalam bentuk Properti.
LQ Indonesia Law Firm juga mengungkapkan dalam waktu dekat akan ada penambahan pelaporan korban Inti Finance agar bisa di gabungkan dalam 1 berkas perkara. Bagi yang ingin ikut melapor sebagai korban bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 untuk pendampingan hukum.
LQ Indonesia Law Firm mengingatkan, batas waktu pelaporan ada jangka waktu yaitu 6 bulan sejak diketahui adanya pidana. Jadi jangan sampai dengan tidak melapor dan melakukan proses hukum hingga kehilangan haknya. (Sofyan)