BERITA JAKARTA – Sejumlah ahli waris tanah yang menjadi lokasi patung Yesus Kristus di Sibeabea, Desa Janjimartahan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, minta perlindungan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Cinta Indonesia (LBH-GRACIA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-GRACIA) Jakarta, Senin (30/5/2022).
Pasalnya, lahan warisan milik mereka seluas 15 hektare diduga dikuasai secara melawan hukum oleh Yayasan Jadilah Terang Danau Toba (YJTDT) yang membangun patung Yesus Kristus tersebut.
“Ya kami dari LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA telah menerima berkas dan dokumen serta kuasa dari ahli waris tanah Sibeabea dalam hal ini Pomparan Op Tahioloan Pasaribu diwakili Wilmar Pasaribu,” kata Sekjen LBH-GRACIA, M. Sosang Sarapang, SH, didamping Efendi Matias Sidabariba, SH, Direktur LBH-GRACIA dan Hisar Sihotang selaku Humas LBH-GRACIA serta Ronald Sihotang SE, Ketua LSM-GRACIA yang juga aktif di Barikade ’89 Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA akan mendalami guna melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak terkait dalam permintaan perlindungan hukum tersebut.
Dari hasil pendalaman sementara LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA, terkait kasus tanah Sibeabea yang dikuasai secara melawan hukum oleh YJTDT diduga ada mafia-mafia ikut bermain di sana yang pada akhirnya menyebabkan beralihnya lahan lokasi patung Yesus Kristus tersebut.
Efendi Matias Sidabariba menyebutkan, kliennya sudah memperjuangkan pengembalian lahan warisannya itu sejak 2017. Namun hingga kini, tidak digubris Pengurus YJTDT.
Untuk proses hukum permasalahan tersebut dan oknum pejabat-pejabat dan bekas pejabat, LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA bakal meminta klarifikasi terhadap mereka yang diduga terlibat dalam pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang itu.
“Para pejabat dan mantan pejabat itu akan kita mintain pertanggung jawaban atas perbuatannya yang merugikan sekaligus menyebabkan para ahli waris kehilangan hak atas lahan warisannya,” pungkas Efendi Matias Sidabariba. (Sofyan)