BERITA JAKARTA – Koordinator Siaga 98 Hasanuddin menilai kritik Aparatur Sipil Negara (ASN), terhadap Pemerintah dan lembaga Negara tidak dilarang namun ada mekanisme serta prosedurnya, yakni disampaikan pada atasannya.
“Presiden Jokowi telah memberikan arahan dalam rapat pimpinan TNI-Polri pada 1 Maret 2022 di Markas Besar TNI Cilangkap Jakarta Timur bahwa tidak bisa yang namanya tentara dan polisi merasa bebas,” ujar Hasanuddin, Sabtu (28/5/2022).
Dikatakannya, hal yang dilakukan Novel Baswedan dan kawan-kawan selaku ASN Polri jelas mengabaikan. Apalagi menyangkut proses hukum yang sedang dilakukan KPK dimana Polri-KPK terikat kerjasama pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerjasama ini tentu juga menyangkut pencarian DPO HM. Jangan seolah-olah Polri tidak terikat pada hal ini, karena hal yang disampaikan Novel Baswedan dan kawan-kawan,” imbuhnya.
Andai saja, lanjutnya, Novel Baswedan selaku ASN Polri menyampaikan informasi yang diketahuinya soal keberadaan DPO HM dan memberikan saran “membungkus” HM kepada atasannya, bisa jadi KPK-Polri dapat segera menemukan dan menangkap DPO HM.
“Pimpinan dan insan KPK tentu memiliki keterbatasan yang diatur melalui prosedur mengenai keterbukaan informasi tentang cara dan upaya yang telah dilakukan dalam pencarian DPO HM.
“Selain menyampaikan informasi bahwa DPO HM masih terus dicari dan menyampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggungjawab dan keseriusan,” jelasnya.
Menurut Hasanuddin, apa yang disampaikan Novel Baswedan selaku ASN Polri mengenai DPO HM beberapa minggu ini bukanlah kritik, melainkan “mengolok-olok” KPK untuk maksud diluar proses penegakan hukum.
Ini adalah upaya membenturkan KPK dan Polri. Sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera mengambil langkah presisihnya.
“Jangan sampai ketentuan mengenai ASN dilanggar dan perintah Presiden soal disiplin Polri diabaikan, sebab pembiaran tindakan ASN Polri ini seperti ibarat pepatah Novel menepuk air didulang, terciprat muka Kapolri,” pungkasnya. (Sofyan)