BERITA JAKARTA – Advokat Leo Detri, SH, MH sebagai Co-Founder LQ Indonesia Law Firm menyebutkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan pelayanan hukum dan edukasi terutama dalam bidang keuangan dan investasi.
“Banyaknya korban investasi bodong dan munculnya kejahatan keuangan baru yang berevolusi membuktikan bahwa Indonesia sangat membutuhkan pelayanan hukum dalam bidang keuangan,” terang Leo, Selasa (17/5/2022).
Dikatakan Leo, tingkat financial quotient yang rendah membuat masyarakat banyak menjadi korban kejahatan keuangan. Mereka, kesulitan membedakan mana investasi benar dan mana yang investasi bodong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan perusahaan yang memiliki ijin OJK seperti Wanaartha, Jiwasraya dan OSO Sekuritas bisa gagal bayar. Koperasi resmi berijin seperti Indosurya, Sejahtera bersama pun gagal bayar,” jelasnya.
Leo menyampaikan bahwa LQ Indonesia Law Firm baru 3 tahun berdiri tapi sudah memiliki lebih dari 5000 klien yang menangani kerugian korban investasi bodong puluhan triliun rupiah.
“Masyarakat Indonesia mudah tertipu dari bentuk luar atau bungkus luar. Jika ada afiliator menawarkan investasi dan tampil necis, langsung percaya,” sindirnya.
Padahal, sambung Leo, orang kaya itu justru makin kaya makin sederhana dan simpel penampilannya, karena mereka tidak perlu pamer, orang sudah tahu mereka konglomerat.
Dalam 3 Tahun, LQ Indonesia Law Firm Sudah Membuka 4 Cabang
Dalam 3 tahun, LQ Indonesia Law Firm sudah membuka 4 kantor cabang dan merambah ke Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya akan buka cabang di Medan. Hal ini dipandang perlu karena dalam pelayanan hukum banyak lawyer yang tidak mengerti keuangan.
“Mayoritas lawyer pendidikan hanya sarjana hukum saja, tidak tahu keuangan pula. Sehingga ketika ada korban kejahatan keuangan beda cara pandang,” ungkapnya.
Apalagi, lanjut Leo, adanya lawyer bodong dengan ijazah Sarjana Hukum aspal alias tidak terdaftar di dikti seperti Natalia Rusli yang berhasil memperdaya puluhan korban investasi bodong.
“Dengan modal penampilan necis dan berkendara mobil mewah seperti BMW dan Mercy. Jika aset masih kreditpun, tidak diketahui orang,” ucapnya.
Dilanjutkannya, seharusnya memilih Lawyer dari track record dan integritas, bukan lawyer yang maen dua kaki, hari ini jadi pengacara korban investasi bodong, besoknya jadi lawyer Perusahaan atau pemilik investasi bodong tersebut.
“Sayangnya, oknum Lawyer seperti ini, berkembang biak karena pandai menyuap oknum aparat. Jadi harus dimulai dengan pencegahan, agar masyarakat pandai memilih dan mengetahui ciri-ciri Lawyer bodong dan menolaknya,” tutur Leo.
Masih kata Leo, LQ Indonesia Law Firm dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat memiliki kanal Youtube, LQ Indonesia Law Firm yang memberikan update penanganan kasus serta tips-tips dalam perkara hukum serta penjabaran teknis prosedur hukum terutama dalam kasus pidana dalam bentuk Video Youtube.
“Juga LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi di Hotline 0817-9999-489 untuk konsultasi gratis. Jika menjadi korban kejahatan jangan ragu untuk meminta pendampingan hukum dan konsultasi untuk mencari solusi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum mendirikan LQ Indonesia Law Firm, Leo Detri dikenal sebagai Kakanwil Hukum dan HAM dan telah berhasil memimpin dan mengarahkan anggotanya untuk menjadi kantor hukum dan memberikan pelayanan hukum di daerahnya. (Sofyan)