LQ Indonesia Law Firm Beberkan Bukti Oknum Polri Gelapkan Aset Sitaan

- Jurnalis

Minggu, 27 Maret 2022 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum terdepan dalam penanganan pidana investasi bodong kembali memperingatkan masyarakat dan pemerintah akan bahaya laten oknum Polri terutama dalam penanganan kasus investasi bodong karena menyangkut uang dalam jumlah besar.

Dalam video edukasi hukumnya, LQ Indonesia Law Firm kembali menyoroti adanya dugaan oknum Mabes Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) yang tidak profesional dan transparansi dalam menangani kasus investasi bodong.

“Dari kaburnya tersangka Suwito Ayub, hingga hilangnya Yacht dari list sitaan serta tidak diperiksanya istri Henry Surya, Ipar dan bapaknya, juga tidak disitanya jam Richard Mille dan Hermes yang nilai total ratusan miliar menimbulkan dugaan adanya permainan oknum Polri yang tidak serius dan tidak professional,” ujar Advokat Alvin Lim dengan lantang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mencontohkan, lihat saja tidak diborgolnya boss KSP Indosurya, Henry Surya ketika pers release, beda dengan Indra kenz yang tidak hanya diborgol melainkan di botaki kepalanya. Disini saja masyarakat bisa melihat perbedaan perlakuan Tipideksus Mabes Polri menangani ikan teri dan ikan paus. Spesial sekali,” sindir Alvin Lim sambil menunjukkan video pers rilis Mabes Polri.

Alvin Lim dengan lantang menduga bahwa para penyidik dalam melaksanakan tugasnya telah melanggar Pasal 421 KUHP yaitu penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya yaitu melakukan pembiaran.

“Terutama dengan tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam BAP tersangkanya. Bagaimana bisa berkas BAP tidak ada tandatangan tersangka, tapi ada tandatangan penyidik dan atasan penyidik? Apakah Berita Acara ini rekayasa dan buatan penyidik?,” ungkap Alvin.

Baca Juga :  Kisah Majelis Hakim PN Surabaya "Nyambi" Kuasa Hukum Kena OTT

Penyidikpun, sambung Alvin, disinyalir tidak memantau dan mengawasi para tersangka, karena tahu Suwito Ayub kabur ketika Kejaksaan mengembalikan berkas atau P-19 dan salah satu petunjuk adalah meminta agar BAP tersangka Suwito Ayub ditandatangani. Baru ketika memanggil Suwito Ayub untuk tandatangan, diketahui Suwito Ayub kabur.

“Hal tersebut sebenarnya sudah jelas menjadi bukti pelanggaran penyidik dan atasan penyidik dalam penanganan perkara Indosurya. Direktur Tipideksus Brigjen Wisnu Hermawan wajib bertanggung jawab penuh atas dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Alvin satu-satunya Advokat yang terkenal berani frontal melawan oknum Polri.

Ini buktinya adanya oknum Polri bermain dalam aset sitaan sambil menunjukkan putusan MA No. 446 K/Pidsus/2013 yang berisi vonis terhadap oknum Polri AKP Anang Susanto yang menggelapkan aset sitaan dan berbagi dengan para atasannya dari Kasubdit, Wakil Direktur, hingga Direktur di Polda Metro Jaya dalam kasus Investasi Bodong PT. Sarana Perdana Indoglobal dengan kerugian Rp3 triliun lebih.

“Rp250 juta untuk lunasi mobil BMW dan Rp500 juta rupiah diberikan kepada Dirkrimum Kombes Carlo Tewu (sekarang IrjenPol Purnawirawan), juga Rudi Sufahriyadi, kostbar dan Achmad Rivai. Semua tertulis turut menerima uang aset para korban Investasi bodong,” ungkap Alvin lagi.

Bahkan, lanjut Alvin, Rp200 juta rupiah untuk membangun ruang kantor Dirkrimum Polda Metro Jaya. Semua tertera jelas di putusan MA tersebut,” ucap Alvin Lim dengan penuh emosi. Kalo itu terjadi di masa lalu, belum lama di Fismondev Panit Unit 5 juga memeras korban. Rp500 juta rupiah untuk kepengurusan SP3.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

“Dari dulu sampai sekarang tidak berubah, bahkan sekarang lebih terang-terangan berani oknum Polri minta suap di kantor polisi di siang bolong, karena Ketua KPK juga dipimpin kepolisian. Slogan Polri Presisi Berkeadilan itu hanyalah impian, kenyataannya Polri Persis Berkeduitan,” ujar Alvin dengan kecewa.

Dirinya menyebut bahwa sudah menerima banyak ancaman, bahkan Polres Jakarta Pusat berusaha membidik dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, namun dia mengaku tidak takut dan tetap akan selalu vokal apapun resikonya.

Saya siap berjuang, tambah Alvin, sampe titik darah penghabisan, bukan karena dibayar tapi karena hati saya iba melihat para korban investasi bodong, dibodohi oknum penipu, sekarang dirampok lagi sama oknum Polri.

“Sudah ada yang mati bunuh diri, stress, sakit parah. Kemana Pemerintah dan Kepala Negara ketika masyarakat Indonesia membutuhkan kepemimpinannya?,” pungkas Alvin Lim dengan kecewa.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar masyarakat menonton Video Edukasinya agar tahu langkah yang benar dan mengenali modus oknum aparat agar bisa maksimal dalam memperoleh kerugiannya. Hubungi 0818-0489-0999 untuk konsultasi hukum. (Sofyan)

Video edukasi dapat ditonton di kanal Youtube LQ Indonesia:

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB