BERITA JAKARTA – Berkas perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu (Capem), Muara Angke dan Bank DKI Capem Permata Hijau kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 – 2017, tidak lama lagi akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Hari ini, Jaksa bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melimpahkan berkas perkara tersangka, Roby Irwanto, M Taufik dan Joko Pranoto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” terang Kepala Seksie Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Jumat (25/3/2022) malam.
Diungkapkan Ginting sapaan akrabnya mengatakan, dampak dari pemberian kredit atau KPA tunai bertahap yang diduga secara illegal kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 sampai 2017, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39 miliar lebih atau Rp39.151.059.341.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menetapkan dua pimpinan cabang Bank DKI dan Direktur Utama PT. Broadbiz Asia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT. Broadbiz. Ketiganya, langsung dilakukan penahanan.
“Telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit atau KPA tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT. Broadbiz tahun 2011-2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Rabu (17/11/2021) lalu.
Ketiga tersangka itu adalah pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke berinisial MT, Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau berinisial JP, SE dan Direktur Utama PT. Broadbiz Asia inisial RI, SE.
“RI, SE selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, MT selaku pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan JP, SE selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau,” jelasnya.
Bima menerangkan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau.
Hal itu, sambung Bima, dibuktikan dengan adanya pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI.
“Ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau tersebut,” ungkapnya.
Bima menuturkan hal itulah yang kemudian menyebabkan kredit KPA tunai bertahap menjadi macet. Sementara itu, pihak Bank DKI tidak mempunyai jaminan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu.
“Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu,” pungkasnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)