Perkara Korupsi Mantan Pimpinan Bank DKI Dilimpahkan ke Pengadilan

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bank DKI

Ilustrasi Bank DKI

BERITA JAKARTA – Berkas perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu (Capem), Muara Angke dan Bank DKI Capem Permata Hijau kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 – 2017, tidak lama lagi akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Hari ini, Jaksa bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melimpahkan berkas perkara tersangka, Roby Irwanto, M Taufik dan Joko Pranoto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” terang Kepala Seksie Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Jumat (25/3/2022) malam.

Diungkapkan Ginting sapaan akrabnya mengatakan, dampak dari pemberian kredit atau KPA tunai bertahap yang diduga secara illegal kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 sampai 2017, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39 miliar lebih atau Rp39.151.059.341.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menetapkan dua pimpinan cabang Bank DKI dan Direktur Utama PT. Broadbiz Asia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT. Broadbiz. Ketiganya, langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

“Telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit atau KPA tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT. Broadbiz tahun 2011-2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Rabu (17/11/2021) lalu.

Ketiga tersangka itu adalah pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke berinisial MT, Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau berinisial JP, SE dan Direktur Utama PT. Broadbiz Asia inisial RI, SE.

“RI, SE selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, MT selaku pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan JP, SE selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau,” jelasnya.

Bima menerangkan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Hal itu, sambung Bima, dibuktikan dengan adanya pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI.

“Ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau tersebut,” ungkapnya.

Bima menuturkan hal itulah yang kemudian menyebabkan kredit KPA tunai bertahap menjadi macet. Sementara itu, pihak Bank DKI tidak mempunyai jaminan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu.

“Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu,” pungkasnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB