Sidang Polemik Suara Azan dan Gonggongan Suara Anjing Ditunda

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alamsyah Hanafiah

Alamsyah Hanafiah

BERITA JAKARTA – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menganalogikan suara azan dengan gonggongan suara anjing, memasuki babak baru, Rabu (23/3/2022) kemarin.

Pasalnya, Advokat Alamsyah Hanafiah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Alamsyah Hanafiah selaku penggugat, sedangkan tergugat adalah Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pengertian tentang pernyataan Menag Yaqut yang menyamakan suara azan dengan suara anjing menggonggong,” kata Alamsyah.

Kedua, sambung Alamsyah, gugatan terkait Menag Yaqut yang menyatakan Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk Nahlatul Ulama (NU).

Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan ke Pengadilan,” jelas Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

“Itu pernyataan sangat kotor di dunia yang menyamakan antara suara anjing menggonggong di suatu Komplek dengan suara azan di Masjid,” ucapnya.

Dalam pendaftaran gugatannya ke Pengadilan, Alamsyah turut menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan surat Al-Maidah ayat 58-60.

Dikatakan Alamsyah, dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung.

“Ya harapan kita begini agar ini menjadi Yurisprudensi putusan Pengadilan, sehingga untuk abad berikutnya tahun-tahun ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti ini,” jelasnya.

Alamsyah mengaku, optimistis laporannya akan diterima Pengadilan. Sebab, jika tiap masyarakat yang mengajukan gugatan peradilan, Pengadilan tidak bisa menolak perkara.

“Kalau gugatan, Pengadilan nggak bisa nolak perkara. Jadi ada asas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara,” tutur Alamsyah.

Baca Juga :  Kisah Majelis Hakim PN Surabaya "Nyambi" Kuasa Hukum Kena OTT

Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim. Dia juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.

“Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp100 ribu dan menyatakan bahwa perbuatan itu melawan hukum. Cuma itu aja,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menunda persidangan lantaran kuasa hukum Menteri Agama, Yaqut Cholil tidak hadir.

“Sudah sidang pertama tapi Menteri Agamanya tidak hadir. Maka perintah Majelis Hakim untuk di panggil lagi sidang yang akan datang,” pungkas Alamsyah. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB