Dugaan Korupsi Komputer, Kejati Banten Tahan Presdir PT. AXI

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Banten Tahan Presdir PT. AXI

Kejati Banten Tahan Presdir PT. AXI

BERITA JAKARTA – Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memberangus tindak pidana pemberantasan korupsi di tanah jawara, ternyata bukan hanya sekedar lips servis semata.

Terbukti, Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SMS, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer UNBK SMA-SMK Negeri di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Banten.

Menurut keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, tersangka SMS merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. AXI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut kata Leo kerap disapa, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik terhadap dua saksi, yakni SMS dan W, Rabu (23/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, sambung Leo, SMS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

“Satu saksi SMS telah ditemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, terhadap saksi SMS telah dikeluarkan penetapan tersangka pada 23 Maret 2022,” jelas Leo, Kamis (24/3/2022).

Diungkapkan Leo, tersangka SMS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang. Penahanan itu dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara pengadaan komputer UNBK ini.

Tersangka, lanjut Leo merupakan Direktur sekaligus Presiden Direktur PT. AXI pada 2018. Perusahaan ini adalah online marketing yang sudah diakui LKPP sebagai perusahaan yang tercantum di e-Katalog.

Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Pemprov Banten melakukan kontrak dengan PT. AXI untuk pengadaan unit komputer. Namun, pengadaan komputernya tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tidak sesuai spesifikasi sesuai kontrak,” ungkap mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ini.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Selain itu, kata Leo, tim dari Kejati telah menghitung kerugian negara bersama auditor. pengadaan komputer senilai Rp25 miliar ini, totalnya Rp8,9 miliar.

“Dengan kerugian ini saya telah memerintahkan penyidik untuk upaya pengembalian dengan melakukan penelusuran aset para tersangka, kami ingin juga menyampaikan sebelum ditahan tersangka dinyatakan negatif Covid-19,” imbuhnya.

Diketahui, total ada 4 tersangka dalam kasus pengadaan komputer untuk ujian nasional ini. Pertama, eks Kadis Dindikbud, Engkos Kosasih, eks Sekdis Dindikbud Ardius Prihantono.

Sementara, dari pihak swasta sebagai vendor dan supplier Ucu S dan terakhir adalah tersangka berinisial SMS dari PT. AXI.

“Tim penyidik maraton untuk pemberkasan agar perkara ini bisa segera kami limpahkan,” tutup Leo. (Sofyan)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB