BERITA JAKARTA – Dinni Nurdiana mantan manajer pemasaran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Tanah Abang dituntut pidana selama 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tuntutan pidana itu, terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit sebesar Rp94,5 miliar kepada pelamar kerja di PT. Jasmina Asri Kreasi tahun 2016 hingga 2019 lalu.
Kepala Seksie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, SH, MH pada pokoknya menyatakan, terdakwa Dinni Nurdiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana, sambung Bani, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dinni Nurdiana selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan,” ucap Ginting kerap disapa, Selasa (22/3/2022).
Selain hukuman badan, kata Ginting, terdakwa Dinni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidiair selama 6 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000.
Dengan ketentuan, tambah Ginting, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” pungkas dia.
Terhadap tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. (Sofyan)