Jaksa Tuntut Mantan Manajer Pemasara BRI Delapan Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Dinni Nurdiana

Terdakwa Dinni Nurdiana

BERITA JAKARTA – Dinni Nurdiana mantan manajer pemasaran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Tanah Abang dituntut pidana selama 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tuntutan pidana itu, terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit sebesar Rp94,5 miliar kepada pelamar kerja di PT. Jasmina Asri Kreasi tahun 2016 hingga 2019 lalu.

Kepala Seksie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, SH, MH pada pokoknya menyatakan, terdakwa Dinni Nurdiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana, sambung Bani, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Baca Juga :  Alat Intelijen Ratusan Miliar di Kejagung Diduga Berasal dari Bandung

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dinni Nurdiana selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan,” ucap Ginting kerap disapa, Selasa (22/3/2022).

Selain hukuman badan, kata Ginting, terdakwa Dinni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidiair selama 6 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000.

Baca Juga :  JNF Desak Polisi Usut Pemilik Akun Medsos Fitnah Keluarga Jokowi

Dengan ketentuan, tambah Ginting, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” pungkas dia.

Terhadap tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK
Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024
Tuai Protes, Acara “Pride Party Jakarta” Dibatalkan Pengelola Gedung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:06 WIB

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:57 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:36 WIB

JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK

Berita Terbaru

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB