Kajari Kabupaten Pekalongan “Pendam” Tiga Pelaku Korupsi ke Bui

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kabupaten Pekalongan: Abun Hasybullah Sambas, SH, MH

Kajari Kabupaten Pekalongan: Abun Hasybullah Sambas, SH, MH

BERITA JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dibawah komando, Abun Hasybullah Sambas, SH, MH, kian garang dalam penanganan dan penuntasan perkara pidana khususnya, kejahatan korupsi.

Abun kerap disapa, tidak segan-segan menerapkan sanksi perintangan penyidikan yakni Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Sebab menurutnya pelaku kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Pelaku korupsi tak hanya merusak tatanan sendi-sendi kehidupan di masyarakat, melainkan juga berpotensi merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu pria yang dilantik pada 22 Februari 2021 silam bertekad memberangus para begal keuangan negara tanpa tebang pilih.

Seperti nasib yang dialami terdakwa Zaenal Arifin yang divonis bersalah dan terbukti telah menghalang-halangi proses penyidikan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 14 Maret 2022.

“Zaenal Arifin dijerat Pasal 21 UU No. 31 tentang Tipikor dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara,” kata mantan Kajari Aceh Timur.

Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Pekalongan pun sanggup dan mampu menuntaskan tiga perkara pidana korupsi sekaligus, yakni korupsi bantuan Covid-19 untuk Madrasah, upaya menghalang-halangi penyidikan dan tukar guling pengadaan tanah Tol Bojong.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Dalam keterangan resminya dihadapan pewarta, Abun didampingi Kasi Intelijen, Adi Chandra dan Kasi Pidsus Evan Adhi Wicaksana, memaparkan kasus perkara tukar guling tanah tol telah selesai disidangkan pada 8 Maret 2022.

“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tipikor Semarang mengatakan kedua terdakwa yakni Budi Lenggono mantan Kades Bojong Minggir dan Eko Suharso selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).

Majelis Hakim sambungnya, memvonis terdakwa Budi Lenggono selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu Majelis Hakim juga mewajibkan Budi Lenggono membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp78 juta subsidair 8 bulan bui.

“Sedangkan terdakwa Eko Suharso divonis 1 tahun 9 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp140 juta subsidair 1 tahun kurungan,” imbuh dia lagi.

Usai Majelis Hakim membacakan amar putusan, kedua terdakwa, Budi Lenggono dan Eko Suharso menerima hasil putusan hakim, sehingga dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap yang kemudian dijebloskan ke bui.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Korupsi Bantuan Covid 19

Sementara itu, dalam persidangan kasus korupsi bantuan Covid-19 pada Senin 14 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, memvonis terdakwa Kanan dan Ikhsanudin.

Untuk terdakwa Kanan dijatuhi hukuman selama 5 tahun 5 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp400 juta subsidair 1 tahun.

Sedangkan terdakwa Ikhsanudin di ganjar 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp65 juta subsidair 4 bulan kurungan badan.

Menurut Abun, kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tipikor. Dari putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim Tipikor para terdakwa menyampaikan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Abun Hasybullah Sambas menghimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam berkehidupan, karena tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat.

“Aturan harus dijalankan, kalaupun ndak paham, monggo Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, membuka pos pelayanan hukum secara gratis,” pungkas Abun. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB