Soal Wilson Lalengke, Alvin Lim: Polres Lampung Timur Harus Profesional

- Jurnalis

Minggu, 13 Maret 2022 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA menanggapi penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang dilakukan Polres Lampung Timur, belum lama ini.

“Saya berharap persoalan ini, menjadi perhatian Kapolri khususnya Polres Lampung Timur, agar tidak bertindak berdasarkan desakan pihak tertentu melainkan berdasarkan aturan hukum,” tegas Alvin kepada Matafakta.com, Minggu (13/3/2022).

Pertanyaan saya, sambung Alvin, hanya satu merobohkan papan bunga dan bicara dengan nada keras ada pidananya dimana dalam KUH Pidana?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Merubuhkan papan bunga beda dengan perusakan, karena nyatanya setelah papan bunga di rubuhkan Wilson, tak lama di tegakkan kembali oleh Anggota Kepolisian,” terang Alvin.

Jadi, lanjut Alvin, jelas tidak ada kerusakan, karena pasal perusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali.

Baca Juga :  Tuai Protes, Acara “Pride Party Jakarta” Dibatalkan Pengelola Gedung

“Jelas tidak ada kerusakan. Lalu dalam hal berbicara dengan nada keras belum ada hukumnya. Jelas Pasal 1 KUHP berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya,” jelas Alvin.

Alvin kembali menegaskan, penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur pidananya adalah pelanggaran hukum formiil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik.

“Terlepas dari adanya dugaan kelakuan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain,” ulasnya.

Menurut Alvin, kalau setiap orang yang tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain ditangkap dan ditahan, maka kantor polisi penuh.

“Polri, harusnya independen dan bertindak berdasarkan hukum dan bukan desakan pihak tertentu. Sangat jauh tindakan terhadap Wilson Lalengke dari Polri Presisi,” sindirnya.

Baca Juga :  Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia

Apalagi motif awal Wilson datang ke Polres Lampung Timur untuk meminta keterangan terkait penangkapan nggotanya.

“Seharusnya pihak Kepolisian menerima dan memberikan penjelasan, bukannya malah berantem di depan kantor polisi. Sangat tidak elok dan professional,” tutur Alvin.

Selanjutnya, Alvin Lim, meminta agar polisi segera membebaskan Wilson setelah kewenangan kepolisian untuk menangkap habis 1×24 jam karena syarat penahanan tidak terpenuhi.

Jangan sampai, tambah Alvin, persoalan ini menjadi preseden kesewenangan Polri terhadap Pimpinan Anggota Pers dan menyulut keributan dan kekisruhan yang lebih besar

“Kepolisian harus bijak dalam menangani perkara ini dan menyelesaikan segera dengan Restorative Justice dan bukan Pidana yang adalah Ultimum Remedium, apalagi tidak ada kerugian material dan hanyalah ego masing-masing pihak,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK
Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024
Tuai Protes, Acara “Pride Party Jakarta” Dibatalkan Pengelola Gedung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:06 WIB

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:57 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:36 WIB

JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK

Berita Terbaru

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB