BERITA BEKASI – M. Faris Firmansyah melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Kisworo & Partners Law Firm yang terdiri dari Kisworo, SH, CLI, CTLC, CIRP, Azmi Mahathir, SH, CMLC, Adhi Bangkit Saputra, SH, CLA, Hutomo Nur Ubay, SH dan M. Ikhsan Purnama, SH, mengungat RS. Primaya Bekasi Utara, Kamis (10/3/2022).
Sidang perdana Perkara No: 89/Pdt.G/2022/PN.Bks, PT. Famon Awal Bros Sedaya (RS. Primaya) Bekasi Utara, karena adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terhadap pelayanan kesehatan dan tindakan medis kepada pasien.
“Gugatan tersebut diajukan setelah adanya upaya penyelesaian musyawarah yang tidak kunjung berhasil,” terang Advokat Kisworo kepada Matafakta.com, Kamis (10/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, kata Kisworo, pihaknya selaku Kuasa Hukum bersama kliennya, M. Faris Firmansyah, telah mengadakan pertemuan dengan pihak RS. Primaya Bekasi Utara sebanyak tiga kali pertemuan.
“Namun, tidak ada itikad baik dari pihak RS. Primaya Bekasi Utara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada,” tegasnya.
Gugatan yang diajukan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas pelayanan kesehatan dan tindakan medis di RS. Primaya Bekasi Utara.
“Karena, setelah dirawat dan mendapat tindakan medis, penggugat (klien) mengalami kelumpuhan disfungsi pada bagian lengan sebelah kiri,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Kisworo, diagnosa awal saat kliennya masuk RS. Primaya Bekasi Utara adalah Demam Berdarah (DBD).
“Klien kami dalam gugatannya menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp6.250.000.000,” jelas Kisworo.
Dikatakan Kisworo, tuntutan tersebut pada dasarnya masih tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami kliennya.
“Kami pada prinsipnya mencari keadilan dan memperjuangkan hak konstitusional sebagai warga negara,” pungkasnya.
Pantauan persidangan, pihak RS. Primaya Bekasi Utara dan turut tergugat tidak menghadiri persidangan, sehingga sidang ditunda sampai tanggal 24 Maret 2022. (Hasrul)