BERITA JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menanggapi Komisi III DPR-RI, terkait mencari dan menangkap tersangka Emilya Said dan Hermansyah yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) sejak April 2021.
Kepada awak media, Direktur Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom mencurigai ada oknum Bareskrim Polri yang melindungi ter DPO, sehingga Emilya Said dan Hermansyah belum juga tertangkap sampai saat ini.
“Coba, secara logika kita berpikir, apakah mungkin seorang Jenderal Bintang Satu jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri tidak dapat menangkap seorang buronan sekelas pengusaha Emilya Said dan Hermansyah,” sindir Thomson, Rabu (9/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, kata Thomson, dalam pemberitaan media keberadaan ter DPO Dittipidum Bareskrim Mabes Polri yakni, Emilya Said dan Hermansyah masih ada di Indonesia dan bahkan masih bebas berkeliaran menjalankan bisnisnya.
Lebih jauh Thomson mengatakan, bahwa Bareskrim Mabes Polri diduga telah membangkang perintah Kapolri dihadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Polri dengan DPR RI pada 24 Januari 2022 lalu.
“Ada perintah langsung secara lisan disampikan Kapolri kepada Kabareskrim dihadapan Komisi III DPR-RI saat RDP, antara Polri dengan DPR-RI pada 24 Januari 2022, bulan lalu. Seluruh rakyak Indonesia mendengarkan perintah Kapolri itu,” tegasnya.
“Kedua tersangka DPO itu, Emilya Said dan Hermansyah bebas jalan-jalan Jakarta-Purwokerto, Bareskrim Polri dimana?,” pungkas Thomson menambahkan dengan penuh curiga atas penanganan kasus sepasang pengusaha suami istri itu.
Sementara, Anggota Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri, IPDA Ari ketika dikonfirmasi awak media mengatakan secara bahwa kasus tersebut masih dalam lidik. “Masih proses lidik, tks,” jawabnya singkat melalui chat aplikasi whatsaapp. (Dewi)