PT. Langgeng Jaya Indoteknik Bekasi PHK Pekerja Tanpa Pesangon

- Jurnalis

Jumat, 4 Maret 2022 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi diminta memeriksa PT. Langgeng Jaya Indoteknik (LJI) yang beralamat kantor di Metland, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang elektrikal yang juga menjadi vendor salah satu perusahaan ternama Yamaha merumahkan sejumlah pekerjanya yang sudah belasan tahun tanpa pesangon dan alasan yang jelas.

“Ya, saya sendiri ngak tahu apa alasannya. Intinya, saya disuruh istirahat aja dirumah tanpa gaji dan kalau diberhentikan juga tanpa pesangon,” terang sumber salah seorang pekerja yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada Matafakta.com, Jumat (4/3/2022).

Apa yang dialaminya juga dialami beberapa pekerja PT. Langgeng Jaya Indoteknik lainnya yang hingga kini belum mendapatkan gaji atau kejelasan tentang statusnya diperusahaan yang masih tetap berjalan tersebut.

“Kalau perusahaan masih jalan dan saya sendiri juga tidak tahu apa alasan pihak perusahaan merumahkan tanpa gaji dan kalau diberhentikan tanpa pesangon,” ulasnya.

Untuk itu, dia meminta pihak terkait atau Pemerintah memeriksan PT. Langgeng Jaya Indoteknik termasuk kewajiban terkait BPJS Tenagakerja yang tidak dijalankan pihak perusahaan terhadap puluhan pekerjanya.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

“Pekerja yang punya BPJS Tenagakerja itu cuma 5 orang kayanya parmolitas perusahaan aja. Sementara pekerja yang lainnya tidak ada yang punya,” ungkapnya.

Dia pun menduga, pihak perusahaan PT. Langgeng Jaya Indoteknik mau mengantikan pekerja lama yang sudah belasan tahun dengan pekerja yang baru dengan cara licik agar tidak mengeluarkan pesangon.

“Ini ngak bisa didiamkan banyak yang ngak beres dalam manajemen perusahaan. Untuk itu, dia meminta pihak terkait terutama Pemerintah melalui Dinasnya memeriksan PT. Langgeng Jaya Indoteknik,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB