BERITA JAKARTA – Residivis kambuhan Ilham Nur Abadi bin Makmur hanya bisa menyesali perbuatannya lantaran menjadi budak narkotika jenis sabu-sabu.
Kali ini, Ilham, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadziqotul Aulawiyyah, SH sebagai perantara peredaran sabu sebanyak 600 gram.
Dia mendapatkan kristal bening tersebut dari seseorang bernama Pak Cik yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kesaksian Kadek Hendrawan mengatakan, dia bersama dua rekannya selaku polisi mendapatkan informasi di depan Kampus Politeknik STMI Jakarta.
“Dari informasi itu kami bergerak bersama tim menuju lokasi dan melakukan under cover bay dengan terduga pemilik sabu,” kata Kadek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/3/22) sore.
Kemudian setelah tiba dilokasi tepatnya di depan Kampus Politeknik STMI Jakarta pada Minggu 22 Agustus 2021. Tim bergerak melakukan strategi penangkapan dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu.
Singkat cerita, Ilham pun ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 300 gram yang akan diberikan kepada saksi polisi dan sebuah telepon genggam.
Setelah menangkap Ilham, polisi langsung menuju rumah Ilham. Disana didapati sabu-sabu dengan berat 300 gram. Total barang bukti 600 gram.
Berdasarkan pengakuan Ilham di persidangan, sabu itu didapatkannya dari Pak Cik yang konon merupakan warga binaan Lapas Cipinang.
“Saya mendapat sabu itu dari Pak Cik. Katanya dia napi di Lapas Cipinang, Jakarta Timur,” ungkap Ilham.
Jaksa pun menjerat terdakwa Ilham dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Rabu pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap Ilham. (Sofyan)