Residivis Kambuhan Akui Dapat Sabu Dari Napi Lapas Cipinang

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Residivis kambuhan Ilham Nur Abadi bin Makmur hanya bisa menyesali perbuatannya lantaran menjadi budak narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini, Ilham, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadziqotul Aulawiyyah, SH sebagai perantara peredaran sabu sebanyak 600 gram.

Dia mendapatkan kristal bening tersebut dari seseorang bernama Pak Cik yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kesaksian Kadek Hendrawan mengatakan, dia bersama dua rekannya selaku polisi mendapatkan informasi di depan Kampus Politeknik STMI Jakarta.

Baca Juga :  Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

“Dari informasi itu kami bergerak bersama tim menuju lokasi dan melakukan under cover bay dengan terduga pemilik sabu,” kata Kadek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/3/22) sore.

Kemudian setelah tiba dilokasi tepatnya di depan Kampus Politeknik STMI Jakarta pada Minggu 22 Agustus 2021. Tim bergerak melakukan strategi penangkapan dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu.

Singkat cerita, Ilham pun ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 300 gram yang akan diberikan kepada saksi polisi dan sebuah telepon genggam.

Setelah menangkap Ilham, polisi langsung menuju rumah Ilham. Disana didapati sabu-sabu dengan berat 300 gram. Total barang bukti 600 gram.

Baca Juga :  Korban PT. Pialang Equityworld dan PT. Rifan Financindo Minta Kepastian Hukum

Berdasarkan pengakuan Ilham di persidangan, sabu itu didapatkannya dari Pak Cik yang konon merupakan warga binaan Lapas Cipinang.

“Saya mendapat sabu itu dari Pak Cik. Katanya dia napi di Lapas Cipinang, Jakarta Timur,” ungkap Ilham.

Jaksa pun menjerat terdakwa Ilham dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Rabu pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap Ilham. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK
Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024
Tuai Protes, Acara “Pride Party Jakarta” Dibatalkan Pengelola Gedung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:06 WIB

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:57 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:36 WIB

JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK

Berita Terbaru

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB