Pemilik KSP Indosurya Ditahan Mabes, Ini Kata LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Minggu, 27 Februari 2022 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP (Kanan)

Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP (Kanan)

BERITA JAKARTA – Kabar ditangkapnya pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang sudah lama berstatus sebagai tersangka yakni, Henry Surya besama dua orang kepercayaannya, Direktur Keuangan, June Indria dan Direktur Operasional, Suwito Ayub tidak disangkal, Dirtipideksus Polda Metro Jaya (PMJ), Brigjen Whisnu Hermawan yang akan mengadakan pers release resmi pada Selasa, 1 Maret 2022.

Kepada Matafakta.com, Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, selaku Kuasa Hukum para korban tidak terkejut mendengar kabar ditangkapnya boss besar KSP Indosurya, Henry Surya bersama dua orang kepercayaannya, Junie Indria dan Suwito Ayub yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka Polda Metro Jaya.

“Mabes dan Kejaksaan sudah memberikan janjinya dan akan bekerja profesional. Terima kasih Tipideksus Mabes Polri yang sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Dari awal sudah saya sampaikan dalam kasus gagal bayar, PKPU selalu dijadikan modus untuk menghindari pidana dan memberikan janji palsu,” terang Alvin, Minggu (27/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Alvin, melihat sejarah dari Koperasi Langit Biru, Koperasi Cipaganti dan First Travel tidak ada cicilan yang dibayar lunas, 10 persen saja tidak. Lalu parahnya aset yang disita seperti kasus First Travel malah diambil negara dan tidak dikembalikan ke para korban. Ini disebabkan karena lawyer yang mengurus kasus First Travel tidak paham hukum.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

“Buktinya, ijazah Sarjana Hukum si Lawyer Natalia Rusli tersebut tidak terdaftar di Dikti. Ngak heran hasilnya para korban First Travel semua gigit jari. Oleh karena itu dalam kasus KSP Indosurya, para korban seluruhnya harus melakukan langkah berupa permohonan untuk meminta aset yang disita tersebut, tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku,” tandas Alvin.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, menyampaikan bagi yang tidak paham cara mengurus agar aset yang disita bisa dimohonkan untuk diberikan ke para korban dengan menghubungi Hotline atau Kantor LQ Indonesia Law Firm terdekat.

“Segera urus sehingga aset yang disita bisa LQ Indonesia Law Firm bantu urus dan mohonkan ke Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung agar tidak disita Negara dan dikembalikan ke para korban. Jangan diam saja, karena diam saja berarti dana anda hilang seluruhnya,” pungkas Sugi.

Seperti diketahui, LQ Indonesia Law Firm diketahui paling vokal sebagai pelapor Pidana di Mabes Polri Tipideksus dan selalu mengawal kasus KSP Indosurya hingga tahun lalu 14 Februari 2021 mengadakan aksi demo pocong KSP Indosurya dan aksi theaterikal di depan Istana Presiden Jakarta.

Baca Juga :  Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

LQ Indonesia Law Firm juga secara vokal membongkar dugaan permainan oknum sehingga kasus sempat mandek, hingga dengan gigihnya upaya para Lawyer LQ Indonesia Law Firm berhasil jalan kembali dan Mabes melimpahkan berkas ke Kejaksaan. Setahun kemudian di bulan yang sama, beredar informasi akhirnya para tersangka KSP Indosurya ditahan Mabes Polri.

Dengan ditahannya pemilik KSP, Henry Surya bersama dua orang kepercayaannya Direktur Keuangan, June Indria dan Direktur Operasional, Suwito Ayub, dipastikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akan mandek dan KSP Koperasi Indosurya akan berakhir Pailit. (Sofyan)

Kantor LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Lawfirm – Tangerang

Karawaci Office Park, Ruko Excelis No 26A

Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, 15137

Hotline LQ Tangerang: 0817-489-0999

LQ Indonesia Lawfirm – Jakarta Pusat

CITRA TOWERS, 11th Floor, Unit K, North Tower, Jalan Benyamin Suaeb Kav. A6, RT.13/RW.6, Kb. Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10630

Hotline LQ JakPus: 0818-0489-0999

LQ Indonesia Lawfirm – Jakarta Barat

Jl Kembangan Raya no 81A, RT/RW 004/003, Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Hotline LQ JakBar: 0817-9999-489

Tonton video penjelasan LQ Indonesia Lawfirm di Youtube:

Berita Terkait

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB