Pengadilan Negeri Serang Tolak Pra Peradilan Jakis Djakaria Dkk

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Serang Banten

PN Serang Banten

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Jakis Djakaria sebagai pemohon terkait penetapan status tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten sebagai termohon.

Selain tersangka Jakis Djakaria, PN serang juga menolak Pra Peradilan yang diajukan tersangka lainnya yaitu, H. Sufyan Sulaeman Bin H. Sulaeman dan Gunawan Bin Dana.

Sedangkan tersangka Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin mencabut permohonan Praperadilannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, penyidik Kamneg Polda Banten telah menetapkan dan menerbitkan surat ketetapan terhadap 5 tersangka yaitu Jakis Djakaria, H. Sofyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana.

Baca Juga :  Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Para pemohon tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat berdasarkan laporan Polisi Nomor: TBL/243/Vlll/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020 atas laporan Harun Julianto. C Sitohang, SH, MH, CLA selaku kuasa hukum PT. Farika Steel (FS).

Kasus dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat yaitu dengan cara melakukan perbuatan menggunakan surat pernyataan pelimpahan garapan dengan Reg. Nomor: 590/033/Pemt tanggal 22 Agustus 2015, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Serang Jumat 25 Februari 2022, disebutkan antara lain nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Srg atas nama Jakis Djakaria selaku pemohon status putusan ditolak pada, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga :  JNF Desak Polisi Usut Pemilik Akun Medsos Fitnah Keluarga Jokowi

Kemudian nomor perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Srg atas nama Didi Rosyadi Bin Herudin selaku pemohon status putusan dicabut pada 14 April 2021.

Selanjutnya, nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Srg atas nama Ruhul Amin, ST Bin Hasanudin selaku pemohon status putusan dicabut pada Jumat 16 April 2021.

Menyusul nomor perkara 20/Pid.Pra/2021/PN Srg atas nama H. Sufyan Sulaeman Bin H Sulaeman sebagai Pemohon status putusan ditolak, Senin 17 Januari 2022.

Terakhir nomor perkara 19/Pra.Pid/2021/PN Srg atas nama Gunawan Bin Dana sebagai pemohon status putusan ditolak pada 17 Januari 2022. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK
Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024
Tuai Protes, Acara “Pride Party Jakarta” Dibatalkan Pengelola Gedung
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:06 WIB

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:57 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:36 WIB

JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK

Berita Terbaru

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB