BERITA JAKARTA – Tak butuh waktu lama bagi Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dibawah kendali, Febrie Ardiansyah selaku pimpinan Gedung Bundar untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan RI senilai Rp500 miliar.
“Setelah seminggu melakukan penyelidikan, kami meningkatkan status penyelidikan itu menjadi penyidikan,” kata Febrie dalam keterangannya kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jumat (14/1/2022) sore.
Dia menuturkan selama penyelidikan berlangsung, pihaknya telah meminta keterangan 11 orang mulai rekanan sampai pejabat di Kementerian Pertahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan angka potensi kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Febrie, proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan RI tersebut terjadi pada 2015 hingga 2021 lalu.
Dikatakan Febrie, saat melakukan penyelidikan pihaknya juga melakukan koordinasi dan diskusi dengan beberapa pihak salah satunya Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana TNI Anwar Saidi.
Selain itu, juga didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri.
Kronologis Kasus
Jampidsus mengatakan, kasus ini berawal dari tahun 2015 – 2021 dimana Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).
Proyek Satelit, bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia antara lain pengadaan Satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.
“Namun yang menjadi masalah adalah dalam proses tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015,” ungkapmya.
Kemudian, sambung Febrie, dalam prosesnya pun, ini juga ada penyewaan Satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu kita tidak perlu melakukan penyewaan, karena di ketentuannya saat Satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu tiga tahun dapat digunakan.
“Tapi, pada kenyataannya dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum dalam persoalan ini,” ujar Febrie.
Febrie menyampaikan, Satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar.
“Rp500 miliar itu berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp41 miliar, biaya konsultan senilai Rp18,5 miliar dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp4,7 miliar,” jelasnya.
Selain itu, ada pula putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar US$ 20 juta dan inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana tadi disampaikan dalam persidangan arbitrase karena memang ada kejahatan yang dalam kualifikasinya masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.
Febrie menambahkan, penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-08/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 ini akan dilakukan Jampidsus dengan berkordinasi dengan Jampidmil.
“Jika kemudian hari, penyidik menemukan adanya pelaku dari kalangan militer, maka akan dibentuk tim koneksitas. Namun sekarang kita melakukan penyidikan dulu untuk mencari para pelaku,” pungkasnya. (Sofyan)